Guru Cabuli Murid

Oknum Guru Agama yang Cabuli Murid di Aceh Utara Terancam Denda 900 Gram Emas Murni

Karena tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Pria M adalah seorang ASN guru Agama di SD kawasan Kabupaten Aceh Utara diperiksa polisi dalam kasus pencabulan terhadap muridnya. Oknum Guru Agama yang Cabuli Murid di Aceh Utara Terancam Denda 900 Gram Emas Murni. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Oknum PNS Guru Agama di Aceh Utara berinisial M (43) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap muridnya terancam hukuman cambuk atau penjara atau juga denda

Karena tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Bunyi Pasal 50 yaitu, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Sedangkan bunyi Pasal 47 yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”.

Hingga kini, jumlah anak korban pencabulan yang dilakukan M di salah satu SD di Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 orang. 

Sebelumnya hanya ada 4 orang korban yang membuat laporan ke polisi.

Bertambahnya jumlah korban diketahui ketika unit penyidik Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menemui orang tua korban, bersama instansi lainnya. 

Yaitu, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. 

Serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara

"Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di Sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan,” ," ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, Jumat (7/4/2023).

Informasi tambahan tersebut kata Kasat Reskrim akan menjadi kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan. 

“Jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku," ungkap AKP Agus Riwayanto Diputra. 

Karena itu Kasat Reskrim meminta Masyarakat yang merasa Anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara

“Sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara." pungkas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap M pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan Sekolah Dasar yang merupakan murid di tempat pelaku mengajar pelajaran Agama.(*) 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved