Berita Banda Aceh

Ini 33 Nama Penuhi Syarat Balon Anggota DPD RI Dapil Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan verifikasi faktual tahap kedua terhadap bakal calon (balon) anggota DPD RI daerah pemilihan

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan verifikasi faktual tahap kedua terhadap bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Aceh.

Dari hasil rekapitulasi akhir yang dilaksanakan di Hotel Mekkah Banda Aceh, Selasa (11/4/2023), ada 33 nama yang memenuhi syarat dukungan untuk kemudian ditetapkan sebagai calon DPD RI yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Rapat pleno rekapitulasi dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama dengan Wakil Ketua KIP, Tharmizi serta Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Kegiatan itu dihadiri oleh balon DPD atau petugas penghubung bersama admin Silon DPD, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Kabupaten/Kota dan Admin Silon DPD KIP Kabupaten/Kota.

Baca juga: Ini Nama 27 Balon Anggota DPD RI yang Penuhi Syarat untuk Diverifikasi Faktual

Rapat pleno rekapitulasi dimulai dengan membacakan hasil verifikasi faktual tahap kedua yang diikuti oleh 27 balon DPD yang telah melakukan perbaikan administrasi tahap kedua dan telah di verifikasi faktual oleh KIP kabupaten/kota.

Ke 27 nama yang memenuhi syarat minimal dukungan, yaitu A Mufakkir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari,  Darwati A Gani,  Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina, M Adam, M Amin Said,  M Fakhruddin, Mohd Ilyas.

Lalu ada Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.

Baca juga: Dokumen Rahasia Amerika Serikat Tentang Perang Ukraina-Rusia Bocor, Termasuk Data Jumlah Korban

"Setelah rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua selesai dilakukan, dilanjutkan dengan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah.

Pada rekapitulasi akhir ini, hasil dukungan tahap ke satu bakal calon dijumlahkan dengan hasil dukungan tahap kedua.

Dimana bakal calon harus memenuhi dukungan pemilih minimal 2.000 dukungan dan tersebar di minimal 12 kabupaten/kota.

Seperti diketahui, pada rekapitulasi tahap pertama, ada enam balon DPD yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu, yaitu Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi.

Baca juga: Batalkah Puasa Bila Lupa Mandi Junub Hingga Terbit Matahari? Ini Jawaban Buya Yahya

Ke enam nama tersebut ditambah dengan 27 nama yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua.

Sehingga totalnya ada 33 balon anggota DPD dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya

Ke 33 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat pada rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU.

"Penetapan dari KPU menjadi syarat pada saat akan melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang," demikian Munawarsyah.(*)

Baca juga: Batas Pelunasan Biaya Haji Hingga 5 Mei

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved