Berita Bireuen
Kejari Bireuen Periksa Direktur Operasional BPRS Kota Juang
Penyidikan pada PT BPRS dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dan tahun 2021.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Direktur Operasional BPRS Kota Juang Bireuen berinisial J menjalani pemeriksaan jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Bireuen, Senin (10/04/2023).
Pemeriksaan yang bersangkutan terkait perkara tindak pidana dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang tahun 2019 dan tahun 2021.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH, Senin (10/04/2023) sore menyebutkan, pemeriksaan dan penyidikan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 dan tahun 2021 Rp.500.000.000.
Ditambahkan, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi lainnya guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang kasus tersebut dan dengan pemeriksaan diharapkan Kejari Bireuen segera dapat menetapkan tersangkanya.(*)
Baca juga: VIDEO DPR Dukung Mahfud MD, Bentuk Satgas Agar Polemik Tak Jadi Alat Politik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MunawalHadi-SHMH.jpg)