Feature
Ketika Warganet Khawatirkan Pajak yang Harus Dibayarkan Dhiauddin
Hal ini menyusul mencuatnya isu transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun dan gaya hidup hedon para pegawainya.
Putra Aceh asal Kabupaten Aceh Barat, Ustaz H Dhiauddin Lc MA, berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi, dengan hadiah mencapai Rp 4 miliar. Di tengah ramainya sorotan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak saat ini, publik pun khawatir akan besarnya pajak yang harus dibayarkan Dhiauddin.
LEMBAGA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah menjadi sorotan publik Tanah Air. Hal ini menyusul mencuatnya isu transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun dan gaya hidup hedon para pegawainya.
Di tambah lagi viralnya pemberitaan tentang Fatimah Zahratunnisa, yang menang kontes menyanyi di Jepang dan harus membayar pajak sebesar Rp 4,48 juta hanya untuk membawa pulang piala yang diraihnya. Belajar dari kasus tersebut, warganet pun mewanti-wanti agar Ustaz H Dhiauddin Lc MA tidak mengalami nasib serupa.
Dhiauddin sebagaimana diketahui, berhasil meraih juara II pada lomba azan internasional di Arab Saudi. Putra Aceh asal Kabupaten Aceh Barat ini pun diganjar dengan hadiah fantastis, berupa uang tunai sebesar 1 juta Riyal atau setara Rp 4 miliar dalam kurs saat ini.
"Sedang diwanti-wanti pajak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).
"Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya)," tulis warganet lainnya. Juga masih ada beberapa komentar lainnya, seperti “Awas kena pajak 50 persen”, “Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede,".
Pajak yang harus dibayar
Lalu berapa sebenarnya pajak yang harus dibayarkan Dhiauddin? Menjawab hal itu, Serambi mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.
Melalui pesan WhatsApp, KPP Pratama Banda Aceh memberikan penjelasan, yang pertama perlu dipastikan kembali apakah hadiah yang diterima Dhiauddin sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau belum. Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.
"(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan tahun 2024," jawab KPP Pratama Banda Aceh, Senin (10/4/2023).
Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku. Nah untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar, maka tarif progresif yang dikenakan dari 5 hingga 30 persen. Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan, seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.
"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (account representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.
Diketahui, Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan telah dikaruniai dua orang anak. Ia kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana. Meski demikian, menurut penjelasan KPP Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.
"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," jelasnya.
Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta Riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu. Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.
Penjelasan itu disampaikan Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh saat dikonfirmasi Serambi secara terpisah. Aturan tersebut disebutkan, mengacu peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
"Jika sudah memiliki surat izin dari Bank Indonesia dan uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (customs declaration). Maka tidak dikenakan pajak," jelas call center Bea Cukai Banda Aceh. "Dengan catatan uang berbentuk tunai, cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, surat sanggup bayar," tambahnya.
Namun, bila yang bersangkutan tidak melakukan perizinan dan tidak mendeclare sesuai kondisi riil, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen. Sementara hal-hal lain, dari segi kepabeanan dan cukai tidak ada pungutan atas hadiah yang diterima.
“Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD,” jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.
Selanjutnya mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak. Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD, baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.
Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya, misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman. "Untuk kondisi Syech (Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak," jelas pihak Bea Cukai.
“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'. Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak," tambah call center Bea Cukai Banda Aceh.(sara masroni)
features
feature
Ketika Warganet Khawatirkan Pajak yang Harus Dibay
Juara Azan Internasional
pajak
lapor pajak
Ustaz H Dhiauddin Lc MA
Satu Unit Mobil Pick Up Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Alue Glong, 2 Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Sofia Keumalasari, Tawarkan Solusi Rantai Pasok Nilam Aceh |
![]() |
---|
Perkuat Pendidikan Agama, Bupati Aceh Besar Launching ‘Beut Kitab Bak Sikula’ untuk SD dan SMP |
![]() |
---|
Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok, Anissa Pohan Apresiasi Dukungan Marlina |
![]() |
---|
Bunda PAUD Abdya Ratna Sari Dewi Sarankan Orang Tua 7 Rutinitas Mendidik ke Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.