Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

Mahasiswa Tagih DPRK Aceh Tamiang Bentuk Pansus Mutasi 107 ASN

DPRK Aceh Tamiang ditagih segera membentuk panitia khusus atas pelantikan dan pengukuhan 107 ASN yang dilakukan 27 Desember 2022

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Ketua BEM STAI Aceh Tamiang, Arif mengingatkan DPRK Aceh Tamiang membentuk pansus pelantikan dan pengukuhan 107 ASN 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - DPRK Aceh Tamiang ditagih segera membentuk panitia khusus atas pelantikan dan pengukuhan 107 ASN yang dilakukan 27 Desember 2022.

Proses mutasi tersebut dinilai banyak kejanggalan dan berbau nepotisme. 

Hal ini disampaikan Ketua BEM Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aceh Tamiang, Arif setelah melihat tidak ada langkah maju pasca-disampaikannya wacana pansus oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto pada 15 Maret 2023. 

“Sudah hampir satu bulan sejak disampaikan ke publik tentang pembentukan pansus, kami melihat tidak ada langkah maju. Kami pikir ini perlu diawasi,” kata Arif, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Ini 33 Nama Penuhi Syarat Balon Anggota DPD RI Dapil Aceh

Arif menilai pembentukan pansus ini sangat penting untuk menepis sejumlah isu miring terkait pelantikan dan pengukuhan 107 ASN.

Dia berharap hasil pansus nanti bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat.

“Isu yang beredar sudah sangat liar, harapan kami isu ini bisa ditepis melalui pansus,” kata dia.

Dia pun menilai wajar bila pelantikan dan pengukuhan ini mendapat sorotan tajam karena memang sarat kontroversi.

Misalnya kata dia, mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik, serta tidak adanya pelantikan ulang terhadap pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.

Baca juga: Batas Pelunasan Biaya Haji Hingga 5 Mei

“Ada pejabat yang diundang hanya satu jam sebelum pelantikan, ini kan sudah menyalahi aturan. Dan kalau kabar ini benar, timbul pertanyaan mengapa ini bisa terjadi,” kata Arif.

Dia pun menilai BKPSDM dan Baperjakat tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sebab begitu banyaknya nama ASN yang ditempatkan tidak sesuai dengan bidang keahliannya. 

“Makanya jangan salahkan masyarakat bila kemudian ada yang mengaitkan penempatan posisi ini berbau nepotisme,” kata dia.

Baca juga: Dokumen Rahasia Amerika Serikat Tentang Perang Ukraina-Rusia Bocor, Termasuk Data Jumlah Korban

Sebelumnya wacana pembentukan pansus ini juga disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon usai menerima aduan dari warga terkait sejumlah penyimpangan pelantikan dan pengukuhan 107 ASN.

“Kami meminta Komisi I menindaklanjuti ini dengan RDP (rapat dengar pendapat) yang nanti kemudian dibentuk pansus,” kata Fadlon didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu (15/3/2023).

Sebelum menerima aduan ini secara resmi, Fadlon mengaku sudah beberapa kali didatangi warga yang menyampaikan kejanggalan pelantikan 107 PNS.

“Akibat undangan yang dikirim sangat mendadak, ada beberapa pejabat yang tidak dilantik. Dan menurut laporan, sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan,” kata Fadlon. (mad)

Baca juga: Batalkah Puasa Bila Lupa Mandi Junub Hingga Terbit Matahari? Ini Jawaban Buya Yahya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved