Ramadhan 2023

UAS dan Buya Yahya Jelaskan soal Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Awas Riba Jika Ada Hal Ini

Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Buya Yahya dan UAS 

Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.

"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

Baca juga: Orang Tua atau Anggota Keluarga Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Tetap Wajib Dibayar Zakat Fitrah?

Cara menukar uang sesuai ajaran Islam

Lantas, bagaimana cara agar menukar uang untuk Lebaran menjadi sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?

Untuk hal ini, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang sama memberikan solusinya.

Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.

Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, di luar dari transaksi penukaran uang.

"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

Baca juga: Manfaat Puasa Ternyata Bisa Memperbaiki Kesehatan Kulit, dr Haekal Anshari : Asal Tak Makan Manis

"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved