Jumat, 15 Mei 2026

Mihrab

Riba Digital dan Judi Online Ancam Generasi Muda Aceh

“Fenomena ini bukan lagi persoalan individu semata, melainkan telah menjadi problem sosial yang menyentuh masa depan generasi muda," katanya.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Burhanuddin SPdI MA 

Riba Digital dan Judi Online Ancam Generasi Muda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Burhanuddin SPdI MA(menyoroti maraknya praktik riba digital melalui pinjaman online (pinjol) dan judi online yang dinilai semakin mengancam kehidupan sosial masyarakat, khususnya generasi muda.

Guru Informatika SMA Negeri 16 Banda Aceh yang juga dosen Mata Kuliah Umum Pendidikan Agama di Universitas Syiah Kuala itu mengatakan perkembangan teknologi digital memang membawa banyak kemudahan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam transaksi keuangan berbasis aplikasi.

Namun di balik kemudahan tersebut, kata dia, muncul ancaman baru berupa praktik pinjaman online berbunga tinggi dan judi online yang perlahan dianggap sebagai hal biasa oleh sebagian masyarakat.

“Fenomena ini bukan lagi persoalan individu semata, melainkan telah menjadi problem sosial yang menyentuh ekonomi keluarga, kesehatan mental, hingga masa depan generasi muda,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Tgk Burhanuddin, banyak masyarakat akhirnya terjebak pinjaman online karena kebutuhan ekonomi, gaya hidup konsumtif, rendahnya literasi keuangan, serta lemahnya pemahaman agama.

Ia mengutip data lembaga survei Median yang menyebut jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 8 hingga 12,3 juta orang.

Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu pemain berusia di bawah 10 tahun dan lebih dari 197 ribu lainnya merupakan remaja di bawah usia 19 tahun.

Hal ini telah dianggap lumrah oleh sebagaian besar masyarakat.

Padahal dalam perspektif Islam, praktik tersebut termasuk bagian dari riba yang dilarang keras.

Tgk Burhanuddin mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275.

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” terjemahan ayat tersebut.

“Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak aktivitas ekonomi maupun perkembangan teknologi, tetapi menolak segala bentuk praktik yang mengandung kezaliman dan eksploitasi,” tegas alumni Mahad Aly UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini.

Selain persoalan riba digital, Tgk Burhanuddin juga menyoroti maraknya judi online yang kini mudah diakses melalui media sosial, game online, hingga pesan langsung atau direct message (DM).

Dalam Islam, perjudian termasuk perbuatan yang merusak moral, menjadi penyebab datang penyakit mental dan kehidupan yang asosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved