Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan saat Lagi Puasa? Buya Yahya Peringatkan Ini

Bagaimana hukumnya mencicipi masakan saat sedang berpuasa? Simak jawaban dari Buya Yahya.

Editor: Amirullah
FREEPIK.COM
ilustrasi mencicipi makanan 

SERAMBINEWS.COM  - Dalam perjalanannya, banyak hal-hal yang membuat penasaran orang, termasuk soal apakah boleh mencicipi masakan saat sedang berpuasa.

Apakah mencicipi makanan yang dimasak untuk sajian berbuka bisa membatalkan puasa?

Terkait hal itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa mencicipi masakan saat sedang puasa tidak akan membatalkan puasa itu.

Buya Yahya di sebuah ruangan dalam Kompleks Masjid Haji Keuchik Leumiek - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN)
Buya Yahya di sebuah ruangan dalam Kompleks Masjid Haji Keuchik Leumiek - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) (SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN)

"Buya saya nyicipi sayur gimana hukumnya, Ibu nyicipi sayur biar satu timba tidak batal asal jangan ditelan," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id (grup TribunStyle.com) dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya pun mengingatkan untuk tidak terlalu sulit dalam mempelajari dan menerapkan ilmu fiqih, termasuk halnya hukum mencicipi masakan.

Mencicipi suatu makanan dengan cara dicicipi dibolehkan, asal setelah itu dimuntahkan atau dibuang dan tidak ditelan.

"Kalau ditelan batal, hanya dirasakan di lidahnya setelah itu. Dilepeh atau dibuang jangan ditelan. Selesai," ucap Buya Yahya.

Sebab salah satu yang membatalkan adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang bermakna menelannya.

Sama halnya dengan kumur-kumur sewaktu berwudhu, berwudhu adalah sunnah atau perbuatan yang dianjurkan.

"Jika kumur-kumur saat wudhu airnya tertelan tidak dosa karena dianjurkan, berbeda dengan makanan misalnya es krim, saat dimasukkan mulut tidak batal namun makruh begitu tertelan dosa dan batal puasanya," papar Buya Yahya.

Hal ini berlaku pula pada kasus sikat gigi, odolnya bersifat makruh jika tertelan maka akan batal puasa. Namun selama tidak tertelan, menyikat gigi boleh saat puasa.

Simak video selengkapnya berikut ini.


Tidak Dianjurkan

Sementara itu, dosen IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, mengatakan mencicipi makanan saat sedang puasa hukumnya makruh.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved