Berita Aceh Tenggara

Lapas Kutacane Usulkan 293 Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah

Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu karena selama ini mereka berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran di Lapas.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas Lapas Kelas IIB Kutacane, Rasumen SH 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara mengusulkan 293 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Chandra Wiharto melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas, Rasumen, SH mengatakan, sebanyak 293 WBP diusulkan le Kemenkumham untuk mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Dari jumlah 293 orang, untuk usulan mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 60 orang.

Kemudian, remisi 1 bulan sebanyak 214 orang, 1 bulan 15 hari untuk 7 orang, dan remisi 2 bulan bagi dua orang.

Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu karena selama ini mereka berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran di Lapas Kelas IIB Kutacane.

Menurut Rasumen, remisi lebaran Idul Fitri ini akan turun menjelang lebaran.

Biasanya turun dua hari sebelum lebaran dan akan diserahkan remisi pada lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved