Berita Banda Aceh
T Faisal Masuk Nominasi Anugerah Tinarbuka 2023, Komisi Informasi Pusat Tinjau Dishub Aceh
"Kita ingin melihat inovasi di sektor keterbukaan informasi publik pada Dishub Aceh," kata Arya saat menjelaskan maksud kunjungannya ke Dishub Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
"Kita ingin melihat inovasi di sektor keterbukaan informasi publik pada Dishub Aceh," kata Arya saat menjelaskan maksud kunjungannya ke Dishub Aceh.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandiyudha berkunjung ke Dinas Perhubungan Aceh, Selasa (11/4/2023).
Kunjungan itu, dalam rangka visitasi uji kepatutan calon penerima Anugerah Tinarbuka Tahun 2023.
Implementasi keterbukaan informasi publik saat ini, bukan lagi sekedar memenuhi apa yang diamanahkan oleh undang-undang.
Namun jauh melampaui itu, badan publik harus bisa memperoleh interaksi yang baik dari masyarakat melalui penyajian informasi publik yang inovatif.
"Kita ingin melihat inovasi di sektor keterbukaan informasi publik pada Dishub Aceh," kata Arya saat menjelaskan maksud kunjungannya ke Dishub Aceh.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal merupakan satu-satunya Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dari Provinsi Aceh yang masuk ke dalam nominasi 10 besar Anugerah Tinarbuka tahun 2023 untuk kategori Kepala/Direktur/Pimpinan SKPD seluruh Indonesia.
Anugerah Tinarbuka merupakan kompetisi hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Arya mengungkapkan, sejauh yang ia perhatikan, penerapan keterbukaan informasi publik di Dishub Aceh sangat baik.
Informasi yang disajikan sudah sangat menarik, inovatif, serta memiliki daya tarik bagi masyarakat.
Baca juga: Jelang Mudik Idul Fitri 1444 H, Dishub Aceh Periksa 485 Angkutan Umum di Terminal Batoh & Lueng Bata
"Inovasi-inovasi seperti ini yang dibutuhkan, bagaimana ia punya manfaat dan meng-attract (menarik) masyarakat untuk memperoleh informasi, percuma cheklist-nya bagus, tapi daya tarik bagi masyarakat tidak ada," ungkap Arya saat menjadi tamu Podcast BAGASI Dishub Aceh.
Katanya, badan publik saat ini memang dituntut untuk lebih terbuka dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.
Sebab, publik memiliki hak untuk mengetahui informasi yang dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 Tahun 2008.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal kembali menegaskan komitmen dirinya dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Pembebasan Lahan Jalan Pango-Lamsayeun Tinggal 577 Meter Lagi |
![]() |
---|
Razia Kamar Tahanan Rutan Banda Aceh, Petugas Sita Hp hingga Obeng |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Beri Sanksi Penambang Emas Ilegal Bila Tidak Patuh Ultimatum |
![]() |
---|
Partai Golkar Aceh Satu-satunya Partai yang di Monev KIA |
![]() |
---|
Komisi IV DPRA Desak Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Pembebasan Lahan Jalan Pango-Lamsayuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.