Berita Banda Aceh
Mantan Bupati Tamiang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan
Ali mengaku kasus ini mulai ditanggani sejak Januari 2023 atau setelah berakhirnya masa jabatan tersangka M selaku Bupati Aceh Tamiang.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan bupati Aceh Tamiang berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama dua tersangka lainnya, yaitu TY dan TR.
Ketiganya terlibat dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.
Dalam kasus tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009. Sedangkan TY merupakan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti. Sementara TR merupakan penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (12/4/2023) mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos penyidik terhadap perkara dimaksud pada Jumat 31 Maret 2023. Ali mengaku kasus ini mulai ditanggani sejak Januari 2023 atau setelah berakhirnya masa jabatan tersangka M selaku Bupati Aceh Tamiang. "Tersangka belum ditahan, masih tahap penetapan tersangka," katanya.
Ali menguraikan kronologis perkara bahwa pada tahun 1963, PT Desa Jaya dengan Direktur almarhum Tengku Abdul Jalil (ayah kandung TY dan TR) memiliki 2 Hak Guna Usaha (HGU) berupa lahan perkebunan karet. Yakni, HGU dengan Nomor 25 D/H Nomor 1 (12 September 1970) (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 seluas 885,62 hektare.
Kemudian HGU dengan Nomor 24 D/H Nomor 1 dikeluarkan pada tanggal 12 September 1970 (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun, berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 (dihitung sejak didaftarkan) seluas 1.658 hektare.
"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 1988 hingga sekarang, kedua perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan," ungkap Ali.
Dalam keterangannya, Ali menyebutkan, HGU PT Desa Jaya Alur Jambu berakhir tahun 1988, namun hingga saat ini belum ada perpanjangan dan pembaharuan. Sementara izin usaha perkebunan ini terbit tahun 2015. Sementara, HGU PT Desa Jaya Alur Meranti sudah dilakukan pembaharuan yang terbit tahun 2010. Sedangkan izin usaha perkebunan ini terbit tahun 2014.
Bahwa pada tahun 2009, pengurus PT Desa Jaya, TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.
Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp 6.430.000.000. "Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki alas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan," kata Ali lagi.
Dengan adanya pembayaran ganti rugi tersebut, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum dan tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang tahun 2009. Akibatnya, negara mengalami kerugian berkisar Rp 64 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka M dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk di jual kembali kepada negara. Selain itu, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Sedangkan tersangka TY ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak. Selain itu juga menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara. Tersangka juga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Terakhir, tersangka TR ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Tersangka juga mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
"Berdasar bukti permulaan yang cukup, ketiga tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana dugaan korupsi karena melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikia Ali Rasab Lubis.(mas)
Berita Banda Aceh
kasus korupsi
Mantan Bupati Aceh Tamiang
Mursil
Mantan Bupati Aceh Tamiang Jadi Tersangka
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.