Breaking News

Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan, Teddy Minahasa: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mengatakan bahwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya penuh dengan kejanggalan

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mengatakan bahwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya saat ini penuh dengan kejanggalan.

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, kejanggalan terhadap kasusnya terjadi dari mulai proses penyidikan hingga penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

 
Demikian disampaikan Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkob jenis sabu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam proses hukum yang saya alami ini, terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan hingga penuntutan,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan pada Kamis (13/4/2023).

Doddy menyebut para penyidik hingga penuntut umum memanfaatkan terdakwa lainnya dalam kasus ini untuk memojokkan atau menyalahkan dirinya.

Bahkan, menurutnya, ada upaya lain yang lebih mengerikan yakni mengarah pada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membinasakannya.

“Memanfaatkan terdakwa lainnya yang mengarah pada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya, menghentikan karier saya,” ujar Teddy Minahasa.

Baca juga: Pleidoi Irjen Teddy Minahasa, Sebut Jadi Korban Konspirasi dan Rekayasa Kasus Narkoba

 
“Dan menhancurkan hidup dan masa depan saya, yang berdampak pada keluarga besar saya. Bahkan, tujuan akhirnya adalah untuk membinasakan saya.”

Teddy Minahasa menyinggung soal sikap penasihat hukum keenam tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Adriel Viari Purba yang gencar menyerangnya melalui pemberitaan di media massa.

Selain itu, Teddy juga menyebut hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam tuntutannya.

“Penasihat hukum keenam tersangka gencar menyerang saya dalam pemberitaan di media massa. JPU secara otomatis melakukan estafet yang sama,” ucap Teddy.

Teddy lantas membeberkan salah satu kejanggalan kasus narkoba yang menjeratnya saat ini yakni mengenai proses penetapan tersangka.

 
Teddy mengaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022. Padahal, ia sama sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik dalam kapsitasnya sebagai saksi atau apapun.

“Padahal, sudah jelas penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Teddy Minahasa.

“Hal ini mengesankan bahwa memang saya dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan.”

Baca juga: VIDEO Banyak Hal Memberatkan, Tuntutan Mati Jaksa Terhadap Teddy Minahasa Dinilai Sudah Tepat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved