Terungkap Fakta Baru Polemik Uang Ganti Rugi Tol Nenek Jumirah, Ketua DPRD Sebut Ada Kejanggalan Ini
Bondan mengungkapkan, kejanggalan tersebut ketika H dan N mendatangi Jumirah tepat setelah pencairan dana ganti rugi tol diterima pada 12 Desember
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kasus yang menimpa Nenek Jumirah (63) terkait uang ganti rugi yang dia dapatkan dari proyek pembanguan Tol Yogyakarta-Bawen belakangan ini cukup menyita perhatian publik.
Nenek Jumirah diketahui menerima uang sebesar Rp 4 miliar sebagai ganti rugi untuk pembebasan lahan proyek tol tersebut.
Namun setelah menerima uang tersebut, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini justru malah didatangi oleh Kepala Dusun berinisial H dan warga berinisial N.
Kedua orang tersebut datang meminta nenek Jumirah mengembalikan Rp 1 miliar dari Rp 4 miliar yang diterima nenek Jumirah.
Dikatakan, uang sebesar Rp 1 miliar tersebut merupakan kelebihan pembayaran.
Sejak menerima uang ganti rugi tersebut, nenek Jumirah pun mengaku kerap didatangi oleh orang-orang hingga membuat dirinya merasa ketakutan dan tidak tenang.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohineng angkat bicara terkait kasus yang menimpa nenek Jumirah.
Baca juga: Nenek 63 Tahun Dapat Rp4 M Uang Pembebasan Lahan Tol, Rp1 M Diminta Oknum Kadus: Katanya Punya Tim
Bondan menilai ada kejanggalan dalam kasus yang dialami lansia berusia 63 tahun tersebut.
Ia mengatakan, ketidakberesan tersebut terungkap saat nenek Jumirah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023),
"Kami dan Komisi A menerima audensi dari Jumirah tersebut, Kepala Desa Kandangan juga hadir. Tapi, Kepala Dusun H dan warga bernama N tidak hadir," kata Bondan, pada Rabu (12/4/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Datang tagih tanpa dokumen
Masih dilansir dari Kompas.com, Bondan mengungkapkan, kejanggalan tersebut ketika H dan N mendatangi Jumirah tepat setelah pencairan dana ganti rugi tol diterima pada 12 Desember 2022.
"Jadi, pagi dana diserahkan, sorenya langsung meminta istilahnya kelebihan bayar tersebut. Datang tanpa dokumen," papar dia.
Menurutnya, meminta dan menagih kelebihan bayar itu bukanlah kewenangan perangkat dusun apalagi warga.
Terlebih, Kepala Desa kata Bondan, tidak mengetahui kejadian itu.
"Datang menagih dan meminta kelebihan kan bukan kewenangan perangkat dusun dan warga, darimana mereka tahu ada kelebihan bayar. Padahal, Kades saja tidak tahu kejadian ini," kata Bondan.
Baca juga: Segini Luas Lahan Nenek Jumirah yang Kena Proyek Tol Hingga Dapat Rp4 Miliar, Rp1 M Untuk Pohon Jati
Ada tawaran cashback
Bondan menyebutkan, tim appraisal telah melakukan verifikasi terkait tanaman warga.
Menurut Bondan, ada kesalahan dalam memasukkan kategori tanaman.
"Tinggi tanaman belum ada 50 sentimeter masuk kategori tanaman kecil, nilainya Rp 50.000. Tapi, ini masuk kategori sedang harga Rp 400.000, berarti kesalahan ada di tim appraisal," ujar dia.
Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasar penuturan Jumirah, jika ia bersedia mengembalikan uang kelebihan bayar Rp 902 juta, dijanjikan mendapat Rp 100 juta.
"Kan semakin aneh, kalau itu kelebihan bayar semua masuk ke negara. Lha ini kok seperti cashback, kalau membayar dapat uang pengembalian," ungkap Bondan.
"Saat Jumirah menyampaikan hanya akan mengembalikan Rp 50 juta, mereka juga berkata 'kalau uang segitu, tim yang lain juga belum dapat bagian' ini semakin janggal karena ada rencana pembagian," kata Bondan.
Dengan pola tersebut, Bondan menduga ada oknum yang bermain demi mendapatkan keuntungan pribadi.
"Ini dugaan ya, karena kalau bu Jumirah tidak mungkin terlibat dalam konspirasi ini. Bisa jadi di daerah lain juga ada, menyasar pemilik lahan dengan modus sama, untuk kepentingan oknum," papar dia.
Bondan pun menyarankan, perlu ada penghitungan ulang terkait hak yang diterima Jumirah.
"Diterbitkan ketetapan baru, lalu ditagih. Tapi, ini juga harus melihat kondisi yang bersangkutan, karena uang yang diterima sudah dibagikan Jumirah kepada kerabat dan warga lain," terangnya.
Menurut Bondan, tanaman di lahan Jumirah tersebut milik beberapa orang.
"Jadi, ada yang titip tanam, dan mereka sudah menerima uang dari Jumirah. Ini harus dipikirkan juga, tidak bisa serta merta hanya menagih," ujar dia.
Baca juga: Nenek Jumirah Diteror Usai Dapat Uang Ganti Rugi Jalan Tol Rp 4 Miliar, Kepala Dusun Minta Rp 1 M
Penjelasan Kepada Desa
Kepala Desa Kandangan Paryanto juga telah memberikan tanggapannya terhadap kasus yang menimpa salah seorang warganya itu.
Ia mengatakan, polemik uang ganti rugi nenek Jumirah hingga diminta mengembalikan Rp 1 miliar ini dikarenakan ada salah perhitungan yang terjadi saat proses verifikasi tanaman.
"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, Rabu (12/4/2023) saat ditemui sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000. "Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.
Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.
Pada tanggal 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.
"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.
Jumirah, kata Paryanto, sebelum ada mediasi tersebut mengaku pernah dipanggil ke kantor Desa Kandangan. Padahal dia mengundang hanya saat mediasi.
"Padahal saya tidak pernah mengundang, dasar saya ya pemberitahuan mediasi tersebut. Tapi saya tidak tahu yang mengundang Jumirah pertama kali tersebut," kata dia.
Ada misskomunikasi
Paryanto menilai Jumirah tidak salah dalam kasus ini.
"Sejak awal dia menerima yang disampaikan tim pengadaan tanah tol tersebut, dia tidak menyangkal dan bahkan cenderung pasif. Jadi dia menerima saja soal nominal yang disampaikan tim," ujarnya.
Soal Kadus Hartomo dan Naryo, saat dikonfirmasi oleh Paryanto menyangkal pernyataan Jumirah.
"Mereka mendatangi sore hari setelah penerimaan uang itu soal kelebihan bayar, jadi harus dikembalikan," kata Paryanto.
Menurut Paryanto, ada misskomunikasi dalam persoalan ini.
"Kalau semua bisa ditemukan, pasti ada jalan keluar yang baik. Terpenting adalah komunikasi dan cara baik untuk penyelesaian," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, menerima uang ganti rugi tol.
Baca juga: Cerita Jumirah Diteror Tiap Minggu Usai Dapat Rp4 Miliar, Dipalak Rp1 Miliar oleh Kepala Dusun
Total luas lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan tol sekira 3.500 meter persegi.
Setelah melalui verifikasi, Jumirah menerima uang Rp 4 miliar pada Desember 2022.
"Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," kata Jumirah, Rabu (12/4/2023).
Menurut Jumirah, setelah menerima uang tersebut melalui rekening, dirinya ditemui Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.
"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujarnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jumirah-di-rumahnya-yang-sederhana-kiri-dan-tol-Jogja-Bawen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.