VIRAL Dua Wanita Pemandu Lagu di Sumbar Dipersekusi, Ditelanjangi hingga Diceburkan ke Laut
Mereka ditelanjangi, diarak, dan diceburkan ke tepi laut. Rintihan keduanya saat meminta ampun tampak tak dihiraukan.
SERAMBINEWS.COM - Dua wanita pemandu lagu di Sumatera Barat menajdi korban persekusi sekelompok orang.
Dua wanita tersebut ditelanjangi, diarak, dan diceburkan ke tepi laut. Rintihan keduanya saat meminta ampun tampak tak dihiraukan.
Aksi main hakim sendiri itu pun menuai kecaman dari banyak pihak. Seperti apa respons kepolisian setempat?
Viral video persekusi sekelompok orang terhadap dua wanita muda pemandu lagu atau ladies companion (LC) di salah satu kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kedua wanita itu diarak warga, ditelanjangi dan diceburkan ke laut. Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial Instagram @matarakyat_sumbar.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak dua perempuan pemandu karaoke di malam hari.
Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya ditepi laut, setelah melucuti pakaiannya.
Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.
Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.
Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.
"SUNGGUH AMAT BEJAD DAN TAK BERPERIKEMANUSIAAN,SEMOGA @polrespesisirselatan SEGERA MENANGKAP PELAKU YG IKUT SERTA!! Dua Wanita Ditelan*** Di Pantai Pesisir Selatan Netizen Murka Minta Polisi Bertindak," ujar akun @matarakyat_sumbar.
"Dua wanita masing-masing inisial WDP (23) dan L (20) menjadi korban perundungan di Pesisir Selatan," tulisnya.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan telah menerima laporan kasus tersebut.
Pihaknya, kata Hendra akan terlebih dulu akan meminta keterangan pihak-pihak terkait kasus tersebut.
“Nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” kata Hendra Yose Selasa (11/4/2023).
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Bahkan terhadap pelaku tindak pidana sekalipun, karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya,” tegasnya.
Ia menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat.
Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016.
Hendra Yose mengatakan kasus persekusi dua LC (ladies companion) atau pemandu lagu dipicu protes massa karena masih beroperasinya tempat hiburan malam di bulan Ramadan.
"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah," kata Hendra, Rabu (12/4/2024).
Ia menegaskan saat ini penyelidikan berlangsung. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus persekusi LC ini, naik atau tidak ke penyidikan.
"Ikuti prosedur lidik dan sidik, setelah itu gelar. Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan). Untuk perkara ini kami atensi, akan segera kami lakukan pemeriksaan dalam hal ini proses. Akan kami berikan kepastian hukum terhadap perkara," jelas dia.
Hendra mengaku saat ini belum bisa memastikan berapa warga yang terlibat persekusi LC ini.
"Untuk berapa orang yang terlibat masih dalam penyelidikan, masih dalam proses," katanya.
Satpol PP Bakap Panggil Pemilik Kafe
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Pesisir Selatan bakal memanggil pemilik kafe tempat dua LC tersebut bekerja.
Belakangan terkuak kafe tersebut ternyata sudah sering dirazia. Apa penyebabnya?
Satpol PP Pesisir Selatan akan melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe tempat dua perempuan pemandu lagu bekerja di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, viral video pemandu lagu yang diseret dan ditelanjangi warga pada Minggu (9/4/2023) dini hari.
Pasca viralnya video pemilik kafe belum ditemukan dan kafe tersebut tidak beroperasi kembali.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal mengatakan, kafe tempat dua perempuan pemandu lagu itu bekerja sebenarnya sudah beberapa kali dirazia oleh pihaknya.
Ia melanjutkan meskipun telah sering dirazia, kafe tersebut tidak mengindahkan teguran dan imbauan yang disampaikan.
Tak hanya itu, menurutnya warga setempat juga sudah beberapa kali memberikan teguran kepada kafe yang tetap beroperasi pada malam hari di Bulan Ramadan.
Sementara itu berdasarkan informasi masyarakat di kafe tersebut ada room atau bilik-bilik kecil.
"Masyarakat sudah beberapa kali mengingatkan, kalau tidak salah sudah tiga kali, kita juga sudah beberapa kali mengingatkan, namun saat kejadian malam itu, mungkin masyarakat sudah tak tahan, hingga melakukan tindakan sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat," kata Dailipal kepada TribunPadang.com, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut Dailipal mengatakan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan sejumlah warga seperti terlihat di dalam video yang tersebar.
Menurutnya tindakan yang dilakukan warga sudah melampaui batas hingga melanggar aturan.
"Sangat disayangkan, tindakan seperti itu sama dengan main hakim sendiri hingga penyebaran video yang tidak senonoh," tambah dia.
Bupati Pessel Perintahkan Dinsos Dampingi Perempuan yang Ditelanjangi
Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Rusma Yul Anwar, memerintahkan Dinas Sosial setempat untuk mendampingi perempuan yang diseret ke pinggir laut dan ditelanjangi oleh oknum warga di Kecamatan Lengayang yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Saya sudah perintahkan Dinas Sosial untuk mengunjungi rumah korban. Itukan masa depannya yang harus kita pikirkan, sementara tuduhan belum bisa dibuktikan," ujar Rusma kepada TribunPadang.com, Selasa (11/4/2023) malam.
Selain itu, jika merambat ke ranah hukum, ia juga meminta Dinas Sosial mendampingi korban.
Ia mengaku kasihan dengan yang terjadi kepada perempuan itu.
Sepengetahuannya, salah seorang perempuan yang diduga pemandu lagu itu masih berusia 19 tahun.
"Dia masih punya masa depan yang panjang, tidak mungkin diperlakukan dengan cara sepihak seperti itu," katanya.
Adapun Rusma Yul Anwar mengatakan, tindakan sejumlah warga kepada perempuan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena main hakim sendiri.
Harusnya, kata dia, warga berpikir bahwa apa yang dilakukan perempuan atau korban itu belum tentu seperti yang diduga.
Lanjutnya, kalau memang ada kesalahan yang dibuat korban, harusnya bisa dilakukan pembinaan atau bisa dikembalikan ke orang tuanya.
"Atau misalnya, menginformasikan kepada pihak yang berwajib, tidak main sendiri," ujar Bupati.
Di satu sisi, menjatuhkan hukuman seperti yang dilakukan warga itu disebut mempermalukan, apalagi juga direkam video dan tersebar luas.
"Kalau sudah seperti itu, dipertontonkan ke orang banyak, sayang masa depannya, makanya kita minta untuk diusut tuntas," imbuhnya.
"Kami minta Polres dan Pol PP untuk mengusut itu, itu kan caranya kan tidak manusiawi," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan memang memberikan imbauan terkait kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah di Bulan Ramadan.
Terhadap hal-hal yang mengganggu ibadah umat muslim, pihaknya meminta untuk dihentikan dulu.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul ASTAGFIRULLAH Pemandu Karaoke Jadi Korban Persekusi di Sumbar, Ditelanjangi, Diceburkan ke Tepi Laut
dan HEBOH 2 Pemandu Karaoke Ditelanjangi di Sumbar, Kafe Ternyata Sering Dirazia, Warga Muak Ada Hal Ini
Harga Emas Antam Melejit! Hari Ini 17 September 2025, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Ditangisi Murid Usai Dicopot Mendadak, Sosok Roni Ardiansyah, Guru Favorit Murid Kini Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Menunggu Ikrar Talak: Babak Akhir Kisah Singkat Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Cemburu Buta Berujung Maut! Gadis Kos di Ciracas Tewas, Pelakunya Masih Anak Sekolah |
![]() |
---|
Kontroversi Menggelegar Zohran Mamdani di New York: Saya Akan Tangkap PM Israel- Benyamin Netanyahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.