Kapal dan ABK Ditangkap
Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan dari Terduga Pelaku Bom Ikan di Simeulue
Sebanyak 8 orang pelaku pengeboman ikan di perairan Simeulue itu terancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, mengatakan bahwa untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku Bom Ikan yang berhasil ditangkap Satpol Airud Polres Simeulue, yakni satu unit kapal KM Rezeki Makmir dan sebuah sampan.
Selanjutnya, sebanyak 17 botol bom ikan yang siap rakit, 18 batang dupa, 70 kotak korek api, 20 buah sandal swallow, 3 buah sumbu mercon, 1 dakor, 1 kilogram ampo, 1 kompresor beserta selang dan ikan sebanyak 100 kg. Untuk delapan ABK yang dinakhodai RH itu, saat ini sudah berada di Mapolres Simeulue untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Undang undang nomor 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres Simeulue.(*)
Baca juga: Begini Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Simeulue
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.