Kapal dan ABK Ditangkap

Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan dari Terduga Pelaku Bom Ikan di Simeulue

Sebanyak 8 orang pelaku pengeboman ikan di perairan Simeulue itu terancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Simeulue yang berhasil ditangkap Satpolair Polres Simeulue. Foto direkam Sabtu (15/4/2023) 

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, mengatakan bahwa untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku Bom Ikan yang berhasil ditangkap Satpol Airud Polres Simeulue, yakni satu unit kapal KM Rezeki Makmir dan sebuah sampan.

Selanjutnya, sebanyak 17 botol bom ikan yang siap rakit, 18 batang dupa, 70 kotak korek api, 20 buah sandal swallow, 3 buah sumbu mercon, 1 dakor, 1 kilogram ampo, 1 kompresor beserta selang dan ikan sebanyak 100 kg. Untuk delapan ABK yang dinakhodai RH itu, saat ini sudah berada di Mapolres Simeulue untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar Undang undang nomor 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU nomor  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres Simeulue.(*)

Baca juga: Begini Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Simeulue

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved