Berita Aceh Barat

Keuchik di Aceh Barat Tuntut Kendaraan Dinas dan Penetapan Penghasilan Tetap Sesuai PP Tahun 2019

“Kita mendesak Pj Bupati Aceh Barat atau dinas terkait untuk menampung aspirasi para keuchik di Aceh Barat soal pengadaan kendaraan dinas," ujarnya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Apdesi Aceh Barat menggelar buka puasa bersama dengan ketua Apdesi kecamatan di Meulaboh, Jumat (14/4/2023) sore. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Barat mendesak Pj Bupati Aceh Barat mengeluarkan Perbup atau kebijakan lain guna dapat menyetujui untuk pengadaan sepeda motor operasional dinas bagi keuchik.

Pengadaan sepeda motor operasional dinas untuk para keuchik dinilai sangat penting dalam melaksanakan tugas sehari-hari di desa tempat tugas masing-masing.

“Kita mendesak Pj Bupati Aceh Barat atau dinas terkait untuk menampung aspirasi para keuchik di Aceh Barat dalam hal pengadaan kendaraan dinas di semua pemerintahan gampong,” ungkap Ketua Apdesi Aceh Barat, Safrijal kepada Serambinews.com, Jumat (14/4/2023) malam, pada acara buka puasa bersama dengan para ketua Apdesi Provinsi Aceh dan ketua kecamatan di Meulaboh.

Disebutkan Safrijal, bahwa ada sekitar 321 desa di Aceh Barat membutuhkan kendaraan operasional tersebut.

Sehingga pihak Apdesi berharap kepentingan ini bisa menjadi perhatian dari pimpinan daerah untuk direalisasi.

Desakan tersebut ikut disampaikan oleh Ketua Apdesi Aceh Barat bersama dengan para ketua Apdesi kecamatan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Barat, Sirajulfata pada Jumat malam.

Seluruh Ketua Apdesi di 12 kecamatan dalam wilayah Aceh Barat ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

Termasuk Ketua Apdesi Aceh, Miksalmina dan Sekjen Apdesi Aceh, Saiful Iski ikut hadir dalam kegiatan buka bersama yang dirangkai dengan diskusi menyangkut kemajuan desa di daerah tersebut.

Di sisi lain, Apdesi juga meminta Pj Bupati Aceh Barat agar menetapkan pengaturan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa atau keuchik beserta dengan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui Siltap kepala desa (keuchik), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya.

Disebutkan, bahwa penghasilan tetap keuchik, sekdes, dan perangkat desa lainnya di wilayah Aceh Barat Tahun 2023 ini sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dijelaskannya, bahwa besaran penghasilan tetap keuchik atau kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00, sekdes Rp 2.224.420,00, dan perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dikatakannya, bahwa sebelumnya pada tahun 2021 lalu, kepala desa dan perangkat desa lainnya pernah mendapatkan penghasilan tetap sesuai dengan PP 2019.

“Maka kami berharap kepada Pj Bupati agar tahun 2023 ini dapat mengembalikan Siltap sebagaimana amanat Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019,” pinta dia.

“Selanjutnya, Pasal 81 ayat (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019,” tutup Safrijal.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved