Berita Sabang

Polres Sabang Tertibkan Penjual Kembang Api dan Petasan

Polres Sabang melaksanakan imbauan serta penertiban terhadap penjual kembang api dan petasan, Jumat, (14/4/2023) malam

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Pemko Sabang
Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas selama Ramadhan, Polres Sabang melaksanakan imbauan serta penertiban terhadap penjual kembang api dan petasan, Jumat, (14/4/2023) malam. Penertiban kembang api dan petasan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam IPDA Denny Dharmawan, SH didampingi KBO Intelkam Ipda Zulkifli bersama Tim UKL dan personil piket fungsi Polres Sabang. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEW.COM, SABANG - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas selama Ramadhan.

Polres Sabang melaksanakan imbauan serta penertiban terhadap penjual kembang api dan petasan, Jumat, (14/4/2023) malam. 

Penertiban kembang api dan petasan ini dipimpin  langsung oleh Kasat Intelkam Ipda Denny Dharmawan, SH didampingi KBO Intelkam Ipda Zulkifli bersama Tim UKL dan personil piket fungsi Polres Sabang

Tim turun melaksanakan pengecekan di toko dan pedagang yang di duga menjual kembang api dan petasan yang berada di Kota Sabang

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Intelkam Ipda Denny Dharmawan, SH mengatakan pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan dasar yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 LN NO 9 dan PP Nya Tahun 1932 LN 1940 NO 4 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.

Baca juga: Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Mudik Lebaran 2023, Baitussalam hingga Kuta Baro Gratis Mulai Hari Ini

Lebih lanjut, Ipda Denny Dharmawan juga menjelaskan patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama Ramadhan.

“Ledakan petasan yang ditimbulkan dari petasan tersebut dapat mengganggu kekhusyu’an  masyarakat dalam beribadah dan hasil dari razia tersebut kami berhasil mengamankan puluhan petasan dari berbagai merk,” terang Denny. 

Dalam pelaksanaan kegiatan, Ipda Denny Dharmawan menyampaikan telah mendata serta menyita barang bukti, dari pedagang berinisial M.A (16) warga Pidie Jaya (Pijay).

Baca juga: Besok, Pemkab Pidie Operasi Pasar di Tiro, Segini Selisih Harga

Barang bukti berupa 4 pack mercon cabe, 7 butir mercon conik, 3 pack mercon blower, 1 plastik mercon lidi dan 1 kotak mercon colomalker.

Kemudian dari pedagang berinisial  Er (35) warga Gampong Kuta Barat, Kota Sabang barang bukti yang disita 5 pack mercon cabe, dan 3 pack mercon blower.

Kemudian dari pedagang  Ai (36) warga Gampong Kuta Timu barang bukti 5 pack mercon blower dan 1 buah mercon scud.

Tim juga menyita barang bukti dari pedagang Id (35) warga Pasiran Kota Sabang, barang bukti 16 butir mercon cabe besar, 8 pack mercon cane dan 4 butir mercon blower.

Baca juga: Uang Kuliah Habis Rp 12 Miliar, Saat Kerja Digaji Rp 2 Juta, Pantas Ibunya Kecewa,Rumah Telah Dijual

Selanjutnya dari pedagang berinisial Zul (39) warga Ujong Kareung barang bukti 1 bal 2 ikat 8 buah mercon cabe, 16 plastik mercon blower. 

Sedangkan dari pedagang berinisial  Ra (30) warga Pidie barang bukti 9 ikat mercon cabe, 3 kotak mercon circel blis dan 3 pack mercon blower.

Terakhir, Ipda Denny Dharmawan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Sabang

“Mari bersama menjaga kondusifitas di wilayah Kota Sabang selama Ramadhan, dengan tidak menjual petasan dan kembang api kepada masyarakat," tutupnya.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin, Ini Syarat Orang Wajib Zakat dan Tidak Wajib Zakat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved