Ramadhan 2023

Zakat Fitrah Orang Diet Karbo, Apa yang Harus Dikeluarkan? Ini Penjelasan Ulama Aceh

Dalam penerapannya, bahkan ada juga yang tidak sama sekali mengonsumsi nasi dalam pola makannya. Untuk kebutuhan asupan hariannya, biasanya diperoleh

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali - Zakat Fitrah Orang Diet Karbo, Apa yang Harus Dikeluarkan? Ini Penjelasan Ulama Aceh 

SERAMBINEWS.COM - Waktu pembayaran zakat fitrah sudah dimulai.

Sebagaimana diketahui, membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim.

Baik itu bagi laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga bayi sekalipun.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali.

Biasanya zakat fitrah dibayarkan di penghujung ramadhan.

Adapun jenis atau bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan, mayoritas ulama berpendapat lebih baik dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan kebiasaan setempat.

Di Indonesia, kebanyakan wilayah menetapkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Lalu, bagaimana dengan zakat fitrah orang yang sedang menjalankan program diet ketogenik atau yang juga dikenal dengan sebutan diet karbo?

Diketahui, diet karbo merupakan program diet dengan cara menerapkan pola makan rendah karbohidrat, tetapi tinggi lemak.

Orang yang menjalankan diet karbo akan membatasi asupan karbohidrat dalam pola makannya.

Baca juga: Hukum Akad atau Serah Terima Zakat Fitrah Diwakili Anak atau Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

Satu diantara asupan karbohidrat yang paling banyak dihindari oleh pelaku diet karbo yakni nasi.

Dalam penerapannya, bahkan ada juga yang tidak sama sekali mengonsumsi nasi dalam pola makannya.

Untuk kebutuhan asupan hariannya, biasanya diperoleh dari bahan makanan lain.

Hal itu dilakukan terus menerus selama orang tersebut masih menjalankan program diet karbo, bahkan mungkin dalam rentang waktu yang cukup lama.

Lalu pertanyaanya, bagi mereka yang melakukan diet karbo ini, apakah zakat fitrah yang dikeluarkan tetap beras meskipun dalam kesehariannya dia tidak lagi mengonsumsi nasi?

Ataukah zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan makanan yang biasanya dia konsumsi selama melakukan diet karbo?

Zakat fitrah bagi orang yang diet karbo

Terkait hal ini, Serambinews.com mencoba menanyakannya kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.

Kepada Serambinews.com, Tgk Faisal mengatakan, bahwa zakat fitrah bagi orang yang melakukan diet karbo tetap sama seperti makanan pokok ahli daerahnya.

Baca juga: Akad atau Serah Terima Zakat Fitrah diwakilkan Anak atau Istri, Apa Boleh? Ini Penjelasan UAS

"Zakat fitrah orang yang melakukan diet karbo sama seperti makanan pokok ahli daerahnya," ujar Tgk Faisal Ali saat dihubungi Serambinews melalui WhatsApp, Senin (17/4/2023).

Ulama yang juga akrab disapa Abu Sibreh ini menjelaskan, jenis zakat fitrah yang dikeluarkan bukan dilihat berdasarkan kebiasaan perorangan, melainkan berdasarkan kebiasaan komunitas.

Oleh sebab itu, bagi umat muslim yang sedang dalam program diet karbo, zakat fitrahnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di daerahnya.

"Maka meskipun dia sedang diet karbo, tidak makan nasi, zakat fitrah yang dikeluarkan tetap beras, mengikuti makanan pokok yang berlaku di daerahnya," terang Tgk Faisal alias Lem Faisal.

Bahkan tak hanya jenis atau bentuk zakat yang dikeluarkan, sambung Tgk Faisal, besaran zakat yang dikeluarkan oleh orang yang melakukan diet karbo juga mengikuti ketentuan yang berlaku di daerahnya.

"Jadi zakat fitrahnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di daerahnya. Besarannya, mengikuti ketentuan yang sama dengan orang yang tidak melakukan diet karbo" tegas Tgk Faisal sekali lagi.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasan Prof Nasaruddin Umar

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Begini Caranya Sesuai Syariat Menurut Penjelasan UAS

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved