Idul Fitri 1444 H

Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu Tapi Terima Banyak Zakat Orang Lain, Begini Penjelasan UAS

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu tapi terima banyak pemberian zakat dari orang lain. 

Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.

Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar zakat fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.

"Jam 6 sore engkau menerima zakat fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar zakat fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar zakat fitrah,"

"Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah Mulai dari Doa hingga Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Lalu kemanakah orang tersebut harus membayar Zakat Fitrahnya?

Masih dikutip dari sumber yang sama Serambinews.com, dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa zakat fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.

Dalam video yang sama, UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.

Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.

Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.

"Membayar zakat fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud), yang dikutip di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri

Lalu bagaimana jika seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri untuk menunaikan amalan tersebut?

Terkait hal ini Ustad Abdul Somad juga pernah memberikan penjelasannya.

Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved