Ramadhan 2022

Simak, Ini Hukum Orang yang Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah tapi Dapat Banyak Pemberian dari Orang

Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak zakat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

SERAMBINEWS.COM - Simak hukum orang yang awalnya tidak punya uang untuk bayar Zakat Fitrah tapi mendapat banyak zakat pemberian dari orang.

Zakat Fitrah adalah salah satu ibadah lain di bulan Ramadhan, yang hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar Zakat Fitrah ini juga dijatuhkan pada anak-anak, termasuk bayi baru lahir sekalipun.

Bagi mereka yang belum baligh, maka Zakat Fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan Rukun Islam keempat ini menjadi gugur.

Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV, disampaikan bahwa Zakat Fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Bukan Hanya Fakir Miskin, Ternyata 8 Orang atau Asnaf Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?

Haruskah orang tersebut tetap membayar Zakat Fitrah?

Hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu

Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan itu disampaikan UAS dalam sebuah video singkat yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Baca juga: Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan Setiap Muslim, Begini Hukum Bagi Laki-Laki yang Sudah Baligh

Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.

"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar Zakat Fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini (Ramadhan),"

"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seroang jamaah.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad.

Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar Zakat Fitrah.

Tuan guru berdarah melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar Zakat Fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.

Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat firtah ini berlangsung selama 14 jam.

"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.

Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.

"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar Zakat Fitrah,"

"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima Zakat Fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.

Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak Zakat Fitrah dari orang lain.

Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.

Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.

Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.

"Jam 6 sore engkau menerima Zakat Fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar Zakat Fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar Zakat Fitrah,"

"Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

Lalu kemanakah orang tersebut harus membayar Zakat Fitrahnya?

Dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa Zakat Fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.

Dalam video yang sama, UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar Zakat Fitrah.

Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar Zakat Fitrah.

Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.

"Membayar Zakat Fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud), yang dikutip di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Berikut penjelasan lengkap UAS soal boleh berhutang untuk bayar Zakat Fitrah, yang dibahas pada durasi 1 jam 30 menit.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERAKIT

BACA SEPUTAR RAMADHAN 1443 H

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved