Idul Fitri 1444 H

Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu Tapi Terima Banyak Zakat Orang Lain, Begini Penjelasan UAS

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu tapi terima banyak pemberian zakat dari orang lain. 

Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.

"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar zakat fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan),"

"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seroang jamaah kepada UAS, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.

Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Hukum Akad atau Serah Terima Zakat Fitrah Diwakili Anak atau Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

Tuan guru berdarah melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar zakat fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.

Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat fitrah ini berlangsung selama 14 jam.

"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad.

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan zakat fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.

"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar zakat fitrah,"

"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.

Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak zakat fitrah dari orang lain.

Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved