Berita Lhokseumawe
Jaksa Periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Periode 2016-2023
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kini terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Bahkan pada Selasa (17/4/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, tim Kejari Lhokseumawe telah melakukan pemeriksaan terhadap H yang merupakan Direktur Keuangan PDPL periode 2016 s.d 2021 merangkap Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama SH MH, menyebutkan, selain H, pihaknya juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta saksi dari DJKN Aceh.
"Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Lhokseumawe," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT RS Arun Lhokseumawe.
Baca juga: Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Curanmor dan Berhasil Kembalikan Barang Bukti Kepada Korban
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).
Sebelumnya, dalam menindaklanjuti kasus ini, tim Kejari Lhokseumawe, pada Kamis (6/4/2023) pukul 14.15 WIB juga melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan juga kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Baca juga: Imbas Prajurit Diserang KKB di Nduga, Panglima TNI Berlakukan Operasi Siaga Tempur Lawan KKB
Sasaran penggeledahan di kantor Walikota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum.
Sedangkan yang dilakukan penggeledahan di PT PL antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan lenyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.(*)
Baca juga: MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati
Eks Kepala BPKD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi PPJ, Raib Saat Dieksekusi |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Polsek Blang Mangat, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
51 Gampong di Lhokseumawe Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II, Ini Kendalanya |
![]() |
---|
Begini Sudah Perkembangan Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Polisi di Lhokseumawe Patroli ke Tempat yang Kerap Jadi Lokasi Balap Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.