Berita Lhokseumawe

Jaksa Periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Periode 2016-2023

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memeriksa H, selaku Direktur PT RS Arun periode 2016 -2023 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kini terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Bahkan pada Selasa (17/4/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, tim Kejari Lhokseumawe telah melakukan pemeriksaan terhadap H yang merupakan Direktur Keuangan PDPL periode 2016 s.d 2021 merangkap Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH,  melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama SH MH, menyebutkan, selain H, pihaknya juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta saksi dari DJKN Aceh. 

"Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Lhokseumawe," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT RS Arun Lhokseumawe.

Baca juga: Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Curanmor dan Berhasil Kembalikan Barang Bukti Kepada Korban

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Sebelumnya, dalam menindaklanjuti kasus ini, tim Kejari Lhokseumawe, pada Kamis (6/4/2023) pukul 14.15 WIB juga melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan juga kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

Baca juga: Imbas Prajurit Diserang KKB di Nduga, Panglima TNI Berlakukan Operasi Siaga Tempur Lawan KKB

Sasaran penggeledahan di kantor Walikota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum. 

Sedangkan yang dilakukan penggeledahan di PT PL antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang  staf PT. PL.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan lenyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.(*)

Baca juga: MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved