video

VIDEO Terkait Cek Kosong, Presiden Persiraja, Zulfikar SBY Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polresta Banda Aceh menetapkan Presiden Persiraja, Zulfikar SBY sebagai tersangka dalam kasus cek kosong, saat mengakuisisi saham Persiraja.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Polresta Banda Aceh menetapkan Presiden Persiraja, Zulfikar SBY sebagai tersangka, Senin (17/4/2023).

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus cek kosong, saat mengakuisisi saham Persiraja.

Sebelumnya, Zulfikar dilaporkan oleh Nazaruddin Dekgam pada Februari lalu ke Polresta Banda Aceh.

Karena cek yang ia berikan saat membeli saham Persiraja tidak berisi uang alias 'kosong'.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, Zulfikar sudah ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar SBY belum ditahan.

Kompol Fadillah menyebut, setelah Lebaran Idul Fitri pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca juga: Presiden Persiraja Zulfikar Buka-bukaan soal Cek Kosong Beli Klub, Pesankan Ini ke Dek Gam

Kasus ini berawal saat Zulfikar SBY mengakuisisi kepemilikan Persiraja dari tangan Presiden sebelumnya, Nazaruddin Dekgam.

Saat itu, nilai pembelian klub Liga 2 itu sebesar Rp 1 miliar.

Namun, Zulfikar baru membayar Rp 350 juta.

Sisanya, ia memberikan selembar cek kepada Dekgam.

Dalam kesepakatan, cek itu dapat dicairkan dalam beberapa bulan selanjutnya, sesuai kesepakatan keduanya.

Namun saat jatuh tempo sesuai perjanjian, Dekgam pun mencoba mencairkan sisa uang akuisisi tersebut.

Namun saat akan dicairkan, ternyata di dalam rekening yang dituju cek itu, tidak cukup saldonya.(*)

Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Terkait Cek Kosong, Presiden Persiraja, Zulfikar SBY Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved