Berita Banda Aceh

Terkait Cek Kosong, Presiden Persiraja, Zulfikar SBY Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus cek kosong, saat mengakuisisi saham Persiraja.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Presiden Persiraja, Zulfikar SBY. 

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus cek kosong, saat mengakuisisi saham Persiraja.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menetapkan Presiden Persiraja, Zulfikar SBY sebagai tersangka, Senin (17/4/2023).

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus cek kosong, saat mengakuisisi saham Persiraja.

Sebelumnya, Zulfikar dilaporkan oleh Nazaruddin Dekgam pada Februari lalu ke Polresta Banda Aceh. 

Karena cek yang ia berikan saat membeli saham Persiraja tidak berisi uang alias 'kosong'.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, Zulfikar sudah ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Kata Kompol Fadillah, pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka, setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana dan menggelar perkara.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar SBY belum ditahan.

Katanya, setelah Lebaran Idul Fitri pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

Kasus ini berawal saat Zulfikar SBY mengakuisisi kepemilikan Persiraja dari tangan Presiden sebelumnya,  Nazaruddin Dekgam. 

Baca juga: SKULL Peringati Milad Ke-16, Singgung Soal Tunggakan Gaji Pemain dan Pembentukan Tim Persiraja

Saat itu, nilai pembelian klub Liga 2 itu Rp 1 miliar.

Namun, Zulfikar baru membayar Rp 350 juta.

Sisanya, ia memberikan selembar cek kepada Dekgam

Dalam kesepakatan, cek itu dapat dicairkan dalam beberapa bulan selanjutnya, sesuai kesepakatan keduanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved