Berita Bireuen

Pendaftaran Calon Anggota KIP Bireuen Dimulai, Pansel Siapkan Sejumlah Formulir

Dalam penerimaan calon anggota KIP, ada 11 formulir yang wajib diisi para calon saat melakukan pendaftaran.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Pansel KIP, Mukhtaruddin SH MH 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pendaftaran calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen periode 2023-2028 dimulai Rabu (26/04/2023). Untuk memudahkan calon, Panitia Seleksi (Pansel) KIP Bireuen sudah menyediakan sejumlah formulir sebagaimana dibutuhkan dalam persyaratan pendaftaran.

Pendaftaran calon bagi warga Bireuen yang berminat bertempat di Sekretariat Pansel di komplek DPRK Bireuen.

Ketua Pansel KIP Bireuen, Mukhtaruddin SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (25/04/2023) mengatakan, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, sekretariat penerimaan mulai Rabu menerima pendaftaran calon anggota KIP.

Selain itu, Pansel KIP juga sudah menyediakan berbagai formulir yang akan diisi para calon sebagai syarat pendaftaran calon.

Dalam penerimaan calon anggota KIP ada 11 formulir yang wajib diisi para calon mulai dari permohonan sampai formulir tentang bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum atau tidak, jika terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Bireuen (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai).

“Sekretariat sudah menyiapkan berbagai formulir isian bagi calon, formulir mulai dari permohonan sampai kepada formulir bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan, “ ujar Mukhtaruddin SH MH.

Masa pendaftaran calon sebagaimana diumumkan beberapa waktu lalu dimulai 26 April sampai 2 Mei 2023. Tempat pendaftaran di kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, jalan, Laksamana Malahayati No 1 Bireuen. .

Dijelaskan, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada panitia dan melampirkan persyaratan sebagai berikut Warga Negara Indonesia berdomisili di Bireuen, berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran atau pernah menjadi anggota KIP, taat menjalankan syariat Islam dan mampu.membaca Al-Qur'an dengan baik, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu atau pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dan pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Sedangkan syarat pendaftaran tambah Mukhtaruddin antara lain surat permohonan, melampirkan fotocopy KTP, melampirkan pasfoto ukuran 4 x 6 enam lembar, juga diminta melampirkan.daftar riwayat hidup, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat lainnya, melampirkan fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama dua periode dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan surat pernyataan.

Kemudian bagi ASN yang berminat pada saat pendaftaran harus melampirkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian surat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dan hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit pemerintah dan berbagai persyaratan lainnya.(*)

Baca juga: VIDEO Viral Pesawat Keluarkan Asap, Penumpang Panik Teriak Minta Turun, Ini Kata Pihak Batik Air

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Aceh Singkil 

Baca juga: Asa Al Nassr Juarai King Cup Sirna Sudah, Cristiano Ronaldo Malah Semprot Staf Pelatih

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved