Berita Viral
Kronologi Lengkap Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Sang Ayah yang Diam Tak Melerai Kini Ditahan
Sumaryono mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan dengan perempuan berinisial D.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini jagat dunia maya dihebohkan dengan beredar sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap pemuda lainnya.
Dalam video viral tersebut, terlihat pemuda tersebut menganiaya pemuda lainnya secara brutal.
Pelaku yang telah menduduki korban berkali-kali membenturkan kepala korban hingga berdarah.
Aksi penganiayaan itu dilakukan dihadapan sejumlah orang.
Bahkan salah satu diantara mereka yang berada di lokasi kejadian disebutkan merupakan ayah pelaku.
Namun bukan melerai, sang ayah disebut-disebut justru tidak menghalangi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh putranya.
Diketahui, pelaku penganiayaan dalam video tersebut merupakan anak dari seorang perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, berinisial AH (19).
Sementara korbannya diketahui berstatus mahasiswa berinisial KA.
Berikut kornologi lengkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak perwira polisi yang videonya viral baru-baru ini.
Baca juga: Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Depan Sang Ayah, Berawal Tanya Hubungan Dengan Wanita
Kronologi kejadian
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2023), aksi penganiayaan seperti terekam dalam video viral baru-baru ini sebenarnya telah terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.
Namun video tersebut baru-baru ini viral dan diperbincangkan di media sosial.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, saat ini pelaku AH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan kronologis kejadian, Sumaryono mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan dengan perempuan berinisial D.
"Bermula dari chattingan dari pelapor (KA) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D.
Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (25/4/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dia mengatakan penganiayaan bermula pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU, di Jalan Ringroad Kota Medan.
Pelaku menghentikan mobil korban. Lalu pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis.
Tak cuma itu, AH juga sempat menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.
"Kenapa (pemukulan) ini dilakukan, karena berdasarkan chattingan sebelumnya antara pelapor dan pelaku," kata Sumaryono.
Baca juga: Empat Polisi Terluka Bentrokan dengan TNI di Kupang, Danpuspom: Dipicu Saling Ejek Saat Main Futsal
Korban datangi rumah pelaku untuk selesaikan masalah
Sementara itu, mengutip Kompas.com, berdasarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban yang beredar di media sosial, usai kejadian itu, tepatnya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersaja sejumlah teman-temannya.
Kedatangan korban untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan sekaligus ganti rugi spion mobilnya yang patah akibat ulah pelaku.
Namun kedatangan korban dan teman-temannya ini malah memicu perkelahian.
Setibanya di rumah tersangka, yang pertama kali keluar adalah kakak pelaku kemudian disusul oleh ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.
Pada saat perkalahian itu terjadi, lanjut Sumaryono, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton.
Achiruddin disebutkan melarang teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban, sambil menodongkan senjata laras panjangnya.
Adapun penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Hubungan antara pelapor dan terlapor (dulunya) adalah teman," kata Sumaryono.
AKBP Achiruddin Hasibuan sempat datangi rumah korban
Sementara itu, menurut pengakuan ibu KA, Elvi, sekitar tanggal 27 Desember 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat mendatangi rumahnya.
Kedatangannya ialah untuk berdamai atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya AH.
"Tapi, sampai di sana mungkin terjadi Pak Achiruddin emosi, jadi ribut di rumah saya. Tidak ada jalan perdamaian. Harusnya jangan marah-marah di rumah saya, tapi akhirnya ribut. Bicaranya mulai kotor," kata ibu korban sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com lainnya.
Elvi mengaku tidak terima melihat wajah anaknya "hancur" karena dianiaya. Namun, AKBP Achiruddin Hasibuan juga mengaku tidak terima anaknya (AH) mendapat cacian.
Baca juga: Fakta-fakta Rekonstruksi Penganiayaan David: Mario Selebrasi ala Ronaldo hingga AGH Merokok
Menurut dia, saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Apalagi, saat keributan itu ada beberapa anak perempuan.
"Di situ langsung panas, akhirnya ribut di situ. Suami saya pergi. Achiruddin balik. Kami harap ke Polrestabes. Mungkin karena lama, sampai akhirnya bermohon di Polda. Hanya 15 hari, luar biasa," katanya.
Elvi menjelaskan kasus yang menimpa anaknya dengan sesenggukan. Dia dan suaminya, Zulkifli, saling menimpali cerita penganiayaan yang dialami anaknya.
"Kan lihat videonya, gimana dipijaknya. Kalaulah itu anjing, itu udah ampun-ampun anaknya, untung anak saya enggak meninggal," katanya sambil menyeka air matanya.
Korban alami gangguan penglihatan
Usai kejadian itu, lanjut Elvi, anaknya sempat dirawat dan mendapat jahitan di bagian pelipis.
Namun besoknya, KA kesulitan untuk menoleh ke kiri dan kanan.
"Jadi dalam keadaan sakit dia balik untuk kuliah. Dengan kondisi tak sehat, dia keluar dari Medan. Di sana dia berobat jalan untuk sembuhin matanya. Karena matanya ada beku darahnya," katanya.
Akibat penganiayaan itu, mata anaknya tidak bisa melihat dengan jelas.
"Dia enggak bisa lihat cahaya, kalau lihat tulisan agak kabur. Kemarin dia pulang, posisinya ujian. Tapi sekarang sudah balik (jam) 7 sore karena sekolahnya di Inggris, di Manchester," katanya sambil berulang kali mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut.
Kepada wartawan, Elvi berharap proses hukum atas penganiayaan terhadap anaknya berjalan lancar.
Dia menegaskan tidak ada damai dalam kasus ini.
"Saya enggak nyangka (kasus ini berjalan) karena kita bukan siapa-siapa. Saya bilang Polda Sumut betul-betul bekerja," katanya.
Motif penganiayaan
Saat ini, AH telah dijadikan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Sumaryono menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, KA, serta laporan dari AH.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor KA, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com via Kompas.com, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Fakta Terkait Sidang Pleidoi Terdakwa AG Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora
Setelah peristiwa penganiayaan itu, ungkap Sumaryono, ada aksi saling lapor antara korban dan pelaku.
Sehingga kasus yang awalnya ditangani Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut.
Sejumlah saksi pelapor maupun terlapor pun sudah diperiksa polisi.
"Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor," jelas Sumaryono.
Lalu pada 25 April 2023, jelas Sumaryono, pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Sumaryono, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka AH.
"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka," ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.
Terkait dengan motif penganiayaan, Sumaryono menuturkan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.
Namun menurutnya ada kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.
"Motif masih didalami, ini berkisar terkait motif asmara," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Sumaryono menambahkan, pemeriksaan terhadap kasus ini sempat terkendala karena korban kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
"Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikan karena atas saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," ungkapnya.
Terbukti langgar kode etik
Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama KA.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
"AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelas Dudung.
Meski demikian, ujar Dudung, belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal itu dikarenakan belum dilakukannya sidang etik profesi.
Namun, Dudung mengatakan Achiruddin akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik.
"Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus, bila terbukti dan sudah terbukti, beliau akan dievaluasi jabatannya dan langsung dicopot," kata Dudung.
Disinggung soal dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.