Sidang Pleidoi

Fakta Terkait Sidang Pleidoi Terdakwa AG Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora

berikut fakta – fakta terkait sidang pleidoi dengan terdakwa AG pacar Mario Dandy buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Editor: IKL
Kolase TribunnewsMaker / TribunJakarta / twitter.com/tanyakanrl
ILUSTRASI AGH tak akan didatangkan dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Senin (10/4/2023). 

SERAMBINEWS.COM,- Setelah beberapa minggu mengalami koma dan perawatan. Akhirnya David ozora sudah sehat dan diperbolehkan pulang. Kendati demikian, hukuman atas para tersangka tetap harus dilanjutkan.

Untuk informasi selengkapnya, berikut fakta – fakta terkait sidang pleidoi dengan terdakwa AG pacar Mario Dandy buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora:

AG Bacakan Pleidoi Sambil Menangis

Dilansir dari Berita Terbaru Hari Ini di Indonesia, AG (15) menyampaikan rasa penyesalannya yang sangat mendalam atas kasus penganiayaan mantan kekasihnya David Ozora.

Rasa penyelasannya pun disertai dengan air mata AG saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan bahwa sepucuk nota pembelaan yang disampaikan AG dibuat oleh dirinya sendiri yang berisi gambaran AG selama proses persidangan.

Nota Pleidoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut AG 4 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum AG mengajukan nota pleidoi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi pledoi tersangka AG memilih untuk menolak. JPU tetap pada tuntutan mereka.

Awalnya hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mempersilahkan Jaksa untuk menanggapi usai nota pembelaan AG selesai.

Dalam menanggapi pembelaan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa apakah akan ditanggapi secara lisan atau tertulis.

Namun, pihak jaksa memilih secara lisan untuk menanggapi pleidoi AG.

Hal itu turut disampaikan oleh Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan pasca sidang pleidoi AG selesai pada pukul 14.30 WIB.

Meski demikian, Djuyamto tidak bisa menyebutkan isi dari nota pembelaan yang disampaikan oleh AG maupun tanggapan dari jaksa. Sebab, hal itu bukan bagian ranahnya.

Nota Pleidoi AG Dinilai Rapuh Sehingga Ditolak Jaksa

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved