Breaking News

Berita Lhokseumawe

Cegah Kecelakan Lalu Lintas, Polres Lhokseumawe Bakal Tindak Tegas Pikap Pengangkut Penumpang

Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, bakal menindak mobil pikap yang mengangkut penumpang

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Dok Satlantas Polres Lhokseumawe
Personel Satlantas Polres Lhokseumawe memberhentikan mobil pikap yang membawa penumpang, Rabu (27/4/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, bakal menindak mobil pikap yang mengangkut penumpang

Pasalnya, saat ini banyak sekali masyarakat menggunakan mobil pikap untuk mengangkut orang dan itu sangat membahayakan.

Sebelumnya di Aceh Utara, kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil barang pembawa rombongan terjadi di Jalan Elak, Desa Iboih, Kecamatan Kuta Makmur. 

Dimana satu mobil pikap Daihatsu Grand Max mengalami kecelakaan tunggal dan terbalik.

Sehingga menyebabkan 1 orang meninggal dan beberapa lainnya luka-luka.

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Besar Patroli, Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Dilarang Melintas

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik SIK, mengatakan untuk razia terhadap mobil barang pembawa penumpang belum dilakukan hanya ada penyuluhan atau sebatas imbauan saja.

Namun jika personel bila melihat secara kasat mata jika ada mobil barang yang membawa penumpang maka akan diberhentikan. 

“Kalau razia khusus belum ada. Jika ada yang bermuatan sangat berlebih kita arahkan putar balik dan ganti kendaraan,” tegas Adek, Kamis (27/4/2023).

Kasat Lantas menjelaskan, seperti Rabu (26/4/2023) lalu ada belasan mobil barang atau pikap yang diberhentikan petugas karena membawa penumpang berlebihan. 

Baca juga: Truk Rombongan dari Pidie Masuk Jurang di Pasir Putih

“Ada belasan kita suruh putar balik, atau sebaliknya kita minta ganti mobil, dan itu terjadi di depan Pos Cunda,” terangnya.

Selain itu, sambungnya, terkait mobil pikap dipakai angkut penumpang, tentu pihaknya akan menindak tegas. 

“Kita berharap jangan ada mobil bawa barang diangkut penumpang berlebihan dan berisiko dan sudah banyak yang mengalami kecelakaan yang membahayakan keselamatan penumpang," pintanya.

Baca juga: Tiga Perwira Polres Pidie Jaya Bantu Evakuasi Korban Laka lantas, Begini Kejadiannya

Dia menerangkan, penindakan itu dilakukan sesuai Pasal 137 ayat (4) Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 terkait larangan mobil pikap atau jenis angkut barang dipakai mengangkut orang. 

"Tentunya nanti akan dilakukan penindakan jika ada mobil pikap angkut barang membawa penumpang," pungkasnya.(*)

Baca juga: Hindari Lubang di Jalan Elak, Mobil Pikap Bawa Rombongan dari Takengon Terbalik, 1 Meninggal 7 Luka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved