Opini

Urgensi Penerapan E-Government

Perkembangan Teknologi Informasi yang sedemikian cepatnya telah membawa dunia memasuki era baru yang lebih cepat

Editor: mufti
Dok Pribadi
M Zubair SH MH, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Pemkab Bireuen 

M Zubair SH MH, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Pemkab Bireuen

PEMANFAATAN Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini telah memasuki berbagai segi kehidupan baik individu, keluarga, organisasi maupun masyarakat serta mengalami perkembangan yang sangat cepat  dan pesat. Perkembangan Teknologi Informasi yang sedemikian cepatnya telah membawa dunia memasuki era baru yang lebih cepat daripada yang dibayangkan pikiran manusia sebelumnya.

Era baru inilah yang sekarang sering disebut sebagai era reformasi yang didukung oleh kekuatan teknologi informasi yang lebih dikenal dengan istilah ICT (Information Communication and Technologi) yang mempunyai pengaruh sangat besar dalam kehidupan manusia sehari-hari dan dapat memudahkan serta mempercepat cara kerja dan mengelola organisasi.

Alat yang digunakan untuk menjalankan Teknologi Informasi tersebut dapat berupa Komputer, Notebook, Smart Phone dan lain-lain yang semuanya menggunakan jaringan internet sebagai saluran pengantar informasi yang dapat bekerja dalam hitungan detik. Sebagai penyedia pengolah data elektronik dapat menyajikan berbagai informasi dan pengolahan data secara cepat, tepat dan akurat.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi tersebut telah memaksa semua bentuk organisasi baik swasta maupun pemerintah untuk menggunakan teknologi informasi sebagai pendukung operasional maupun strategi organisasinya. Dengan demikian dewasa ini hampir tidak ada semua bentuk organisasi yang tidak menggunakan komputer sebagai media dalam melakukan pekerjaan atau proses bisnis birokrasinya.

Teknologi informasi dan komunikasi tersebut secara profesional dapat mengubah struktur organisasi pemerintah dan proses bisnis, serta jika diterapkan dengan benar akan menghasilkan manfaat bisnis, teknis maupun operasional yang sangat bagus, efisien dan efektif. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini telah menunjukkan posisi yang sangat penting dan bahkan krusial bagi suatu organisasi dalam menjalankan roda birokrasinya terutama dalam bentuk pengelolaan informasi untuk pengambilan keputusan.

Meningkatkan kinerja

Pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam pemerintahan dapat diwujudkan dalam bentuk Layanan Electronic-Government (E-Goverment). Layanan ini meliputi pengelolaan data, pengolahan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronik. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat, lebih baik, lebih murah, baik secara internal (birokrasi) maupun eksternal (masyarakat).

Untuk itu, Pemerintah harus segera mengubah pola kerjanya dengan membentuk dimensi baru ke dalam organisasi, sistem manajemen dan proses kerjanya melalui pemanfaatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi dengan mengembangkan sistem layanan E-Government guna mewujudkan pemerintah yang baik sesuai amanah Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketentuan umum pasal 1 Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tersebut mendefinisikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Penerapan E-Government ini merupakan bentuk layanan pemerintah dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan pelayanan publik dengan lebih nyaman, berorientasi pada konsumen, mengefektifkan biaya, dan secara keseluruhan merupakan cara yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian jelas bahwa esensi yang terpenting dari E-Government adalah memanfaatkan Teknologi Informasi untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Dalam konteks ini peningkatan kinerja tidak dapat diartikan dalam konteks yang sempit, namun dapat meliputi tercapainya pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, baik dalam pengelolaan internal maupun dalam pelayanan publik (Good Governance).

Secara umum salah satu komponen utama E-Government adalah aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan yang mampu memberikan layanan secara online melalui media internet. Aplikasi ini memberi informasi yang selalu up to date tentang berbagai hal, menyediakan data dan berbagai sumber daya yang mungkin bila ditempuh secara konvensional akan banyak memakan energi serta memiliki fasilitas interaksi antara anggota masyarakat dengan penyelenggara layanan publik tanpa harus bertemu secara fisik.

Sebelum lahirnya Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 sudah ada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang ditujukan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/Walikota, yang pada Diktum pertamanya berbunyi menginstruksikan untuk mengambil langkan-langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing guna terlaksananya pengembangan E-Government secara Nasional dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government.

Berdasarkan landasan yuridis tersebut diharapkan melalui pengembangan data yang berkualitas untuk komunikasi pemerintahan, merupakan upaya penyampaian ide, program dan gagasan pemerintah kepada masyarakat untuk mencapai keberhasilan mengelola pemerintahan. Sebagai tugas pokok pemerintahan untuk menjaga keamanan, ketertiban, keadilan, kesejahteraan sosial, ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan lain-lain, maka sangat diperlukan adanya komunikator aparatur pemerintahan yang dapat bekerja  secara profesional.

Disintegrasi data

Dengan demikian peran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam mewujudkan pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan Elektronik Government sangat mendukung untuk  pencapaian misi dan visi Pemerintah  sebagaimana yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) masing-masing daerah.

Namun dalam pelaksanaan teknis penerapan Elektronik-Government tersebut masih dirasakan terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana teknologi informasi dalam layanan Elektronik-Government, di samping masih rendahnya kualitas sumber daya manusia pengelola teknologi informasi tersebut. Selain itu juga masih sangat kurangnya koordinasi lintas sektoral (antara OPD) yang masih mengedepan ego sektoral masing-masing sehingga masih terjadinya disintegrasi data dan informasi di antara perangkat daerah sehingga kurangnya data yang bisa diinformasikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved