Berita Pidie

Hari Otonomi Daerah Diperingati, Sekda Pidie Baca Sejarah Sukarno Hingga Soeharto 

Sekda Pidie, Idhami, dalam pidatonya, Sabtu (29/4/2023) mengatakan, ia membaca sejarah singkat mengenai otonomi daerah lahir tahun 1903.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
ASN mengikuti upacara Hari Otonomi Daerah ke-27 tahun 2023, di halaman Kantor Bupati Pidie, Sabtu (29/4/2023).  

Sekda Pidie, Idhami, dalam pidatonya, Sabtu (29/4/2023) mengatakan, ia membaca sejarah singkat mengenai otonomi daerah lahir tahun 1903.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie memperingatan Hari Otonomi Daerah ke-27 tahun 2023, di halaman kantor bupati setempat, Sabtu (29/4/2023).

Sementara Sekda Pidie, Idhami, menjadi inspektur upacara pada hari otonomi daerah bertajuk "Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul". 

Sekda Pidie, Idhami, dalam pidatonya, Sabtu (29/4/2023) mengatakan, ia membaca sejarah singkat mengenai otonomi daerah lahir tahun 1903.

Saat itu, pemerintah Kolonial Belanda melalui inisiasi Menteri Koloni IDF Idenburg mengeluarkan Descentralisatie Wet tahun 1903, yang merupakan otonomi  daerah pertama yang diberlakukan di Indonesia.

Menurutnya; kebijakan kolonial yang memusatkan seluruh kekuasaan di Batavia. 

Hal itu sesuai UU Nomor 18 tahun 1965 yang berkarakter desentralistis sekaligus mengaktualisasikan pendekatan daerah otonom biasa (simetris) dan daerah otonom khusus (asimetris).

“Kebijakan desentralistis era Bung Karno dikoreksi pejabat orde baru yang ditandai dengan lahirnya UU Nomot 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah," ujarnya.

Baca juga: Ini Tiga Kunci Sukses Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Selain itu, untuk meneguhkan kebijakan sentralistis yang lebih dominan di pemerintah pusat  UU itu berlaku 25 tahun lamanya dari tahun 1974 hingga dengan tahun 1999.

Kata Idhami, perubahan konstelasi global pasca perang dingin turut berpengaruh pad dinamika politik nasional.

Adalah lahirnya gerakan pro demokrasi dan pro desentralisasi  di Indonesia.  

Saat itu, Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 11 tahun 1996 sebagai upaya persiapan mengurangi derajat sentralisasi pemerintah pusat sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Ia menjelaskan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan berjalan terus sebagai komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pemerataan pembangunan khususnya di wilayah Papua, pemerintah melakukan pemekaran daerah otonom baru di provinsi.

Adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. 

Dengan demikian, jumlah daerah otonom berjumlah 38 provinsi dan 415 kabupaten dan 93 kota di Indonesia. (*)

Baca juga: Gubernur, Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia Ikuti Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-26

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved