Berita Langsa
PSSI Gandeng BPJamsostek Beri Perlindungan Jaminan Sosial kepada 353 Wasit Liga 1 dan Liga 2
Hal ini yang mendorong Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ket
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Hal ini yang mendorong Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dalam setiap laga sepak bola, wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan.
Namun di balik tugasnya yang vital dan penuh risiko, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian.
Hal ini yang mendorong Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.
Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.
“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, Jumat (28/4/2023).
Oleh karena itu, tambah Erick Thohir, pada tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan.
Baca juga: Tak Ada Identitas, Pria Ditemukan Tergantung Warga Nurussalam Aceh Timur, Penyebab Masih Misteri
Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial.
Setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan.
Oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
“Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin menyejahterakan para pemain bola dan juga wasit," sebutnya.
Baca juga: VIDEO Viral di Medsos Keluarga Ken Admiral Diteror OTK, Rumah Dilempari Kembang dan Jeruk Purut
Timpal Anggoro, ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.
Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan.
"Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” terang Anggoro.
Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.
Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya.
Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak.
Dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ke depan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat," sebutnya.
"Nah, itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya,” sebut Anggoro.
Anggoro berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi.
Sebab, mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
Semoga upaya bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI.
"Sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo, juga mengajak kepada seluruh masyarakat/ pekerja baik sektor formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Agar dapat segera bergabung untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi Program Jaminal Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Widodo menjelaskan BPJAMSOSTEK diberikan amanah oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucap Widodo.
Widodo menyebut, pesepakbola profesional seperti klub sepakbola Arema FC, saat ini terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.
Di sisi lain sudah ada kerjasama dengan KONI untuk memberikan perlindungan kepada para atlet.
“Dan kami berharap seluruh cabang olahraga atletnya terlindungi program Jamsostek tidak terkecuali sepakbola,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Langsa Muhammad Kurniawan, menyambut baik kerjasama antara PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap dunia Sepakbola Nasional yang diberikan kepada para wasit yang bertugas memimpin setiap pertandingan sepakbola.
Kurniawan juga menyampaikan, ini merupakan langkah yang sangat baik bagi dunia olahraga Nasional.
Tidak menutup kemungkinan bagi cabang olahraga lain untuk mendaftarkan para perangkat pertandingan maupun atlit ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai langkah awal memproteksi diri dari segala risiko pekerjaan.
Semoga dengan adanya perlindungan JKK dan JKM diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada para wasit dalam bertugas.
"Sehingga menghasilkan capaian optimal dan membawa kemajuan dunia persepakbolaan Nasional,” imbuh Kurniawan. (*)
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Jeffry Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.