Breaking News

Berita Langsa

Imigrasi Langsa Amankan Warga Malaysia

Imigrasi Kelas II TPI Langsa mengamankan satu Warga Negara (WN) Malaysia, ZA (37), atas dugaan melakukan tindak pidana keimigrasian

Editor: mufti
Foto Humas Imigrasi Langsa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, didampingi petugas Imigrasi menggelar konfrensi pers terkait diamankannya 1 W Malaysia, di Kantor Imigrasi setempat. 

Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Kelas II TPI Langsa amankan satu WN Malaysia, ZA atas dugaan melakukan tindak pidana keimigrasian
  • Pria WN Malaysia yang mengantongi Visa BVK (Bebas Visa Kunjungan) ini diamankan sejak 7 Oktober 2025 lalu.
  • ZA, Warga Malaysia ini. Kini, yang bersangkutan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa.

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Imigrasi Kelas II TPI Langsa mengamankan satu Warga Negara (WN) Malaysia, ZA (37), atas dugaan melakukan tindak pidana keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Pria WN Malaysia yang mengantongi Visa BVK (Bebas Visa Kunjungan) ini diamankan sejak 7 Oktober 2025 lalu. Hal itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Penyidik Imigrasi setempat. 

Tersangka ZA diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 huruf (A) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dititipkan di Lapas Kelas II B Langsa. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, Selasa (11/11/2025), melalui data tertulis dikirim Humas kepada Serambi, menjelaskan, pada 30 September 2025, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa memperoleh informasi dari anggota Tim PORA Kota Langsa terkait keberadaan dan kegiatan ZA (WN Malaysia) di Taman Hutan Kota Langsa. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Seksi Inteldakim melaksanakan kegiatan pengamatan di lokasi tersebut, dan menduga sudah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan ZA.

Kemudian, 3 Oktober 2025 Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melaksanakan kegiatan Prapenyidikan saat berlangsungnya Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa.

"Saat itu petugas Imigrasi mendapati  WN Malaysia ini melakukan pekerjaan di di Taman Hutan Kota Langsa tersebut," jelas Indra Sakti.

Tambah Indra, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan, ZA menggunakan Bebas Visa kunjungan untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Untuk barang bukti paspor kebangsaan Malaysia atas nama ZA, satu kertas izin tinggal, hardcopy data perlintasan Keimigrasian di TPI Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada 22 September 2025.

Lalu, satu handphone Merk Iphone 17 Pro Max warna oranye, dan dokumentasi proses pengerjaan perbaikan mesin Controller “teriak air” yang dilakukan oleh ZA. Termasuk, unggahan dari media sosial promosi event lighting show di Batam, Kota Medan, dan Kota Langsa.

Sementara tindakan awal dilakukan sebelumnya, sambung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa ini, melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal.

Lalu, melaksanakan Surat Tanda Penerimaan (STP) pasport sebagai sesuai kewenangan penjabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Permen Imipas Nomor 2 tahun 2025 tentang pengawasan keimigrasian dan tindakan dministratif keimigrasian.

Melaksanakan prapenyidikan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi, dan nelaksanakan gelar perkara dengan instansi terkait.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi.

Kemudian melakukan penetapkan tersangka terhadap ZA, Warga Malaysia ini. Kini, yang bersangkutan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved