Kesehatan
Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Arus Balik Lebaran, Bisa Langsung Datangi Faskes
Pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes terdaftar ini bisa dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Selanjutnya jika membutuhkan rujukan, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai sistem yang berlaku di FKTP tersebut.
Namun jika kondisi darurat, maka peserta bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.
Cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota
Dikutip dari laman Kompas.com (29/3/2023) berikut ini cara berobat dengan BPJS saat mudik ke luar kota:
1. Berobat di FKTP
Jika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.
Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP saja.
Peserta juga bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.
2. Kondisi Gawat Darurat
Bagi masyarakat yang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.
Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan miliknya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: HEBOH Rawat Inap di RS Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Begini Penjelasannya
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Tips Meningkatkan Energi di Pagi Hari, Olahraga Pagi hingga jangan Skip Sarapan |
![]() |
---|
Dr Boyke Sebut Boarding School Lebih Rentan Gay, Edukasi Seks Sejak SD & Peran Keluarga Jadi Kunci! |
![]() |
---|
Dr Boyke: Anak Laki-Laki yang Terlalu Dekat dengan Ibu Rentan Jadi Gay Jika Figur Ayah Lemah |
![]() |
---|
Soal Menyusui, Illiza Ingatkan Ibu-Ibu Jangan Egois, Tak Usah Khawatir Payudara Kendor |
![]() |
---|
Upgrade Otak Kunci Utamanya Puasa & Gaya Hidup Sehat, Dr Zaidul Akbar: Bukan Sekadar Suplemen Mahal! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.