Kesehatan

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Arus Balik Lebaran, Bisa Langsung Datangi Faskes

Pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes terdaftar ini bisa dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Selanjutnya jika membutuhkan rujukan, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai sistem yang berlaku di FKTP tersebut.

Namun jika kondisi darurat, maka peserta bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.

Cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota

Dikutip dari laman Kompas.com (29/3/2023) berikut ini cara berobat dengan BPJS saat mudik ke luar kota:

1. Berobat di FKTP

Jika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.

Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP saja.

Peserta juga bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.

2. Kondisi Gawat Darurat

Bagi masyarakat yang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.

Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan miliknya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: HEBOH Rawat Inap di RS Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Begini Penjelasannya

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved