Kesehatan
Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Arus Balik Lebaran, Bisa Langsung Datangi Faskes
Pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes terdaftar ini bisa dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara berobat pakai BPJS Kesehatan di luar kota.
Memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan akan sangat membantu dalam kondisi darurat.
Seperti misalnya saat sedang melakukan perjalanan di puncak arus balik setelah libur panjang Idul Fitri 2023 dan cuti bersama ini.
Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memanfaatkan layananan kesehatan BPJS miliknya meskipun sedang berada di luar kota.
Mengutip Kompas.com (23/4/2022), pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes yang terdaftar tetap bisa dilakukan.
Pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes terdaftar ini bisa dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Dengan demikian, saat sedang cuti, penugasan di luar daerah atau melakukan perjalanan di momen arus balik lebaran 2023, peserta tetap bisa memakai BPJS Kesehatan untuk berobat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Buka Saat Cuti Bersama, Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan
Aturan menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Penggunaan BPJS Kesehatan di luar kota ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa:
"(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:
a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau
b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis
(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."
Seperti halnya saat tengah berada di FKTP domisili, untuk bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, maka peserta yang sedang melakukan perjalanan di momen arus balik lebaran 2023 harus mengunjungi FKTP terlebih dahulu guna menjalani pemeriksaan di sana.
Baca juga: Mau Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol, Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Bagaimana Biayanya?
Selanjutnya jika membutuhkan rujukan, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai sistem yang berlaku di FKTP tersebut.
Namun jika kondisi darurat, maka peserta bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.
Cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota
Dikutip dari laman Kompas.com (29/3/2023) berikut ini cara berobat dengan BPJS saat mudik ke luar kota:
1. Berobat di FKTP
Jika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.
Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP saja.
Peserta juga bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.
2. Kondisi Gawat Darurat
Bagi masyarakat yang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.
Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan miliknya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: HEBOH Rawat Inap di RS Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Begini Penjelasannya
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Tips Meningkatkan Energi di Pagi Hari, Olahraga Pagi hingga jangan Skip Sarapan |
![]() |
---|
Dr Boyke Sebut Boarding School Lebih Rentan Gay, Edukasi Seks Sejak SD & Peran Keluarga Jadi Kunci! |
![]() |
---|
Dr Boyke: Anak Laki-Laki yang Terlalu Dekat dengan Ibu Rentan Jadi Gay Jika Figur Ayah Lemah |
![]() |
---|
Soal Menyusui, Illiza Ingatkan Ibu-Ibu Jangan Egois, Tak Usah Khawatir Payudara Kendor |
![]() |
---|
Upgrade Otak Kunci Utamanya Puasa & Gaya Hidup Sehat, Dr Zaidul Akbar: Bukan Sekadar Suplemen Mahal! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.