Syarat Daftar Caleg
Keuchik Maupun ASN yang Mendaftar Caleg Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri
Surat atau SK yang menerangkan sudah mundur secara resmi tersebut harus diterima KIP sebelum penetapan DCT.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Para keuchik atau perangkat desa, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Bireuen dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2023 tetap diharuskan melampirkan surat pengunduran diri.
Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Bireuen, Agusni SP MSi kepada Serambinews.com, Minggu (30/04/2023) berkaitan dengan pertanyaan sejumlah perangkat desa terkait pencalonan dan kewajiban mengundurkan diri.
Agusni mengatakan, menyangkut para keuchik atau ASN yang akan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam ketentuan PKPU harus melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan.
Menyangkut surat keterangan resmi sudah mengundurkan diri tersebut tergantung lembaga masing masing yang melantik pejabat tersebut sebelumnya.
"Selain surat menyatakan sudah mengundurkan diri juga harus ada surat tanda terima, misalnya tanda terima dari Bupati Bireuen bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat mengundurkan dari jabatan, surat tersebut hanya untuk mendaftar dan masih dalam status Daftar Calon Sementara," ujarnya.
Surat atau SK yang menerangkan sudah mundur secara resmi tersebut harus diterima KIP sebelum penetapan DCT. Andaikan seseorang caleg dari kalangan aparatur desa atau ASN hingga akhir masa penetapan DCT belum dapat mengantongi surat resmi tersebut maka akan dikeluarkan dalam daftar DCT.(*)
Baca juga: Pasca Sandiaga Uno Keluar dari Gerindra, Prabowo Sindir Kader yang Jadikan Partai Seperti Bus
Baca juga: TNI-Polri di Bireuen Kawal Arus Balik Mudik, Pastikan Aman dan Lancar
Buntut Nakes Demo, Sekda Aceh dan Plh Direktur RSUDZA Bahas soal Remunerasi, Ini Poin-poinnya |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: Dua Tewas, Tiga Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal & Lokasi Muzakarah Ulama Ke-14, Abu Paya Pasi Ajak Warga Aceh Beramai-ramai Hadir |
![]() |
---|
Pompa Air Peudada Target Rampung Akhir September, 500 Hektare Sawah Telantar Bisa Teraliri Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.