Setelah THR, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi ASN, Cek Besarannya Per Golongan

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 pada Juni 2023

Editor: Muhammad Hadi
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Foto Ilustrasi - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Karena akan menerima Gaji ke-13 yang bakal cair pada Juni 2023 

Setelah THR, ASN Bakal Terima Gaji ke-13, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan

Karena akan menerima Gaji ke-13 yang bakal cair pada Juni 2023.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjanjikan akan mencairkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023.

Jadi kepada ASN untuk siap-siap menunggu pencairan dan uang masuk ke rekening.

Seperti diketahui, setelah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR pada awal April 2023 lalu, para ASN akan kembali mendapatkan Gaji ke-13.

Mengutip laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Baca juga: Remaja dan Anak-Anak Waspada, Ini Ciri-Ciri Asam Urat yang Menyerang di Usia Muda

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Lalu, kapan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2023?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023). 

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian Gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved