Setelah THR, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi ASN, Cek Besarannya Per Golongan
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 pada Juni 2023
Editor:
Muhammad Hadi
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Foto Ilustrasi - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Karena akan menerima Gaji ke-13 yang bakal cair pada Juni 2023
Besaran Gaji ke-13
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Tags
Gaji ke-13
ASN
PNS
jadwal pencairan
Serambinews
Serambi Indonesia
Aparatur Sipil Negara
TNI
Polri
pensiunan
Berita Terkait
Baca Juga
Diskusi di Unmuha, Mahasiswa Aceh Diajak Jadi Agen Perubahan lewat EFT |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Dibuka Syech Muharram, Kick Off Program Pendidikan Tahap V Digelar di Abes |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Serahkan Sembako ke Warga Miskin Saat Jumat Berkah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Simpang Tiga Curhat ke Kapolres, Keluhkan Kelangkaan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.