Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka
AP Hasanuddin diduga melakukan ujaran kebencian lantaran mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri 2023.
SERAMBINEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memamerkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Diketahui, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri buntut komentarnya di Facebook yang diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
AP Hasanuddin diduga melakukan ujaran kebencian lantaran mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri 2023.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, resmi ditahan oleh penyidik kepolisian di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari ini (1/5/2023),” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Adi menjelaskan, Andi Pangerang membuat ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Polres Bireuen Minta Keterangan Dua Saksi Ahli
Pada saat membuat ujaran kebencian itu, kata Adi, Andi Pangerang dalam keadaan normal atau sehat, tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.
“Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi.
Adapun motivasi tersangka Andi Pangerang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena lelah dan emosi saat mengikuti diskusi yang digelar di media sosial Facebook oleh peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin, tentang penetapan hari raya Lebaran.
“Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran,” ucap Adi.
“Kemudian, dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut (ujaran kebencian). Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi.”
Baca juga: Polres Bireuen Selesaikan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ketua DPRK Secara Restorative Justice
Adi menjelaskan Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang disertai ancaman pembunuhan tersebut.
Tersangka Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Kompleks Perumahan di Rukoh Sudah 3 Hari Macet Air Bersih, Warga Mandi Air Galon |
![]() |
---|
Rektor UIN Ingatkan Mahasiswa Baru Soal Bahaya Begadang dan HIV |
![]() |
---|
Saderi Khairi Pimpin HMI Komisariat STIT Muhammadiyah Abdya |
![]() |
---|
Fenomena Joget dan Omongan Kasar di TikTok, PRIDE Aceh Usul Bentuk Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
Rektor USK Kunjungi World Expo 2025 Osaka, Perkuat Diplomasi Budaya dan Inovasi Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.