Breaking News

Berita Aceh Tenggara

KIP Aceh Tenggara Buka Pengajuan Caleg, Masa Pendaftaran Ditutup 14 Mei 2023

Bagi pendaftar pengajuan calon anggota DPRK Aceh Tenggara dapat meng-upload data-datanya pada sistem informasi pencalonan (Silon).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Mhd Safri Desky MH 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM.COM, KUTACANE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, mulai buka pengajuan calon anggota DPRK Aceh Tenggara periode 2024 - 2029.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara, MHD Safri Desky MH, mengatakan, pengajuan calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tenggara mulai dibuka tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Jadwal pendaftaran mulai jam 08.00 WIB pagi sampai jam 16.00 WIB.

Sedangkan khusus pada akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 mulai jam 08.00 WIB sampai 23.59 WIB. Sebelumnya juga, dibuka jadwal pengumuman bakal calon 24 April - 30 April 2023.

Bagi pendaftar pengajuan calon anggota DPRK Aceh Tenggara dapat meng-upload data-datanya pada sistem informasi pencalonan (Silon).

Kata dia, untuk di Aceh Tenggara yang ikut sebagai peserta pemilu ada 20 partai. Sedangkan 4 partai tak ada pengurus Kabupaten seperti Partai PKN, Pelindo, Partai Umat, dan PDA.

Menurut dia, pada Pemilu ini di Aceh Tenggara kursi DPRK Aceh Tenggara ada 30 kursi untuk lima daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 16 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Lanjutnya, untuk Dapil 1 sebanyak 7 kursi dari 8 kursi, Dapil 2 sebanyak 7 kursi, dapil 3 sebanyak 5 kursi, dapil 4 sebanyak 5 kursi dan Dapil 5 memperebutkan 6 kursi.(*)

Baca juga: Jelang Ditutupnya Pendaftaran, Baru Sembilan Orang yang Daftar Calon Anggota KIP Bireuen

Baca juga: H Mirwan Gelar Halal Bihalal, Wacana Pencalonan Cabup Aceh Selatan Menguat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved