Berita Bireuen
KIP Bireuen: Kebutuhan Caleg DPRK Bireuen pada Pemilu 2024 Capai Seribu Orang Lebih
Kebutuhan caleg dari 17 partai politik nasional maupun lokal mencapai 1.000 orang lebih. Sementara alokasi kursi DPRK Bireuen hanya 40 orang.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRK Bireuen untuk pemilu 2024 mendatang sudah dimulai, merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2023, tentang pencalonan untuk Bireuen kebutuhan caleg dari 17 partai politik nasional (parnas) dan partai politik lokal (Parlok) mencapai 1.000 orang lebih.
Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Bireuen, Agusni SP MSi kepada Serambinews.com, Senin (01/05/2023) terkait kebutuhan caleg dan bagian dari sosialisasi pencalonan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Agusni mengatakan, alokasi kursi DPRK Bireuen untuk Pemilu 2024 mendatang masih tetap yaitu 40 kursi untuk seluruh daerah pemilihan.
Dalam ketentuan, setiap partai politik nasional diberi kesempatan mengisi 100 persen dari kebutuhan caleg di daerah, maka jumlah yang dibutuhkan mencapai 680 orang.
Kemudian ada enam partai politik local dengan kuota 120 persen masing-masing partai maka diperlukan sebanyak 360 orang, jumlah kebutuhan caleg untuk mengisi seluruh daerah
pemilihan di Bireuen mencapai 1.040 orang.
Dari jumlah tersebut juga diharuskan ada keterwakilan perempuan 30 persen, keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024 mendatang lebih tegas dan juga tidak sekedar saja. “Pemilu 2024 keterwakilan kaum perempuan harus benar-benar ada dan wajib dipenuhi masing-masing parnas maupun parlok di daerah,” ujarnya.
Disebutkan, pendaftaran calon DPRK akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei mendatang sampai nantinya menjadi Daftar Calon Tetap ditetapkan pada 3 November 2023.
Dijelaskan, pendaftaran calon diawali dengan permintaan pembukaan akun Silon dari KIP Bireuen. Setelah pembukaan akun, maka pengurus partai atau operator masuk akun dan mengupload berbagai dokumen berbagai petunjuk sebagaimana ketentuan yang berlaku. Intinya, pendaftaran secara online yang akan dilakukan masing-masing pimpinan parpol untuk mendaftarkan calon anggota DPRK nantinya.
Selain mendaftar secara online ada kewajiban pengisian formulir secara manual ke KIP Bireuen yang menjadi kewajiban dari pimpinan partai politik. Agusni menambahkan, pada intinya saat ini adalah masa pendaftaran calon anggota DPRK Bireuen dari masing-masing parpol, sedangkan calon adalah kader atau masyarakat dan berbagai kalangan yang diusulkan setiap parpol.
KIP Bireuen nantinya akan memonitor melalui aplikasi Silon dalam hal perkembangan pendaftaran calon dari masing-masing parpol. Rentang waktu selama 14 hari mulai 1 hingga 14 Mei berbagai kegiatan lainnya terkait pendaftaran calon baik persyaratan maupun berbagai dokumen pendukung, verifikasi berbagai dokumen syarat menjadi calon anggota DPRK nantinya.(*)
Baca juga: KIP Aceh Tenggara Buka Pengajuan Caleg, Masa Pendaftaran Ditutup 14 Mei 2023
Baca juga: Jelang Ditutupnya Pendaftaran, Baru Sembilan Orang yang Daftar Calon Anggota KIP Bireuen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Agusni-SP-bicara-DPS.jpg)