Video
VIDEO Peneliti BRIN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Ancam Warga Muhammadiyah
Andi Pangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal
SERAMBINEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam.
Andi Pangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal dengan pemerintah.
Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Baca juga: Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah Kini Diborgol, Jadi Pelajaran Hargai Perbedaan
Andi Pangerang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu siang.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangan Diborgol, Peneliti BRIN Andi Pangerang Tertunduk Lesu Tiba di Bandara,
VIDEO - Berontak, Militer Israel Dituding Rencanakan Kudeta |
![]() |
---|
VIDEO Kupiah Meukeutop Aceh Terancam Gempuran Produk Massal |
![]() |
---|
VIDEO Prabowo Perintahkan Tampung 2 Ribu Warga Gaza di Pulau Galang |
![]() |
---|
VIDEO - Putra Netanyahu Tuduh Jenderal IDF Rencanakan Kudeta |
![]() |
---|
VIDEO UIN Ar-Raniry Kukuhkan 17 Guru Besar, Ini Daftar Nama Para Profesor dan Keilmuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.