Alasan Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Cacat Prosedur Penyidikan hingga Kondisi Kesehatan
Menurutnya, jika surat perintah untuk menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran, maka penetapan tersangkanya juga harusnya terkait dengan dugaan menyala
SERAMBINEWS.COM - Tim Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto mengungkapkan, setidaknya ada tiga kesimpulan yang menjadi dasar gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga dalil gugatan itu di antaranya adalah penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe dalam yang cacat prosedur, sakit permanen yang diderita kliennya, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia lantaran menahan orang sakit.
“Kita menangkap bahwa hal ini bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ujar Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).
Emanuel menjelaskan, cacat prosedur yang dilakukan Komisi Antirasuah itu misalnya terkait perbedaan isi surat perintah penyelidikan yang diberikan penyidik berbeda dengan isi pasal yang diterapkan dalam menetapkan tersangka terhadap Lukas Enembe.
Menurutnya, jika surat perintah untuk menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran, maka penetapan tersangkanya juga harusnya terkait dengan dugaan menyalahgunakan anggaran.
Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
“Apabila surat perintahnya memerintahkan untuk menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran maka di sprin sidik penetapan tersangka pasalnya juga harus menyalahgunakan anggaran,” papar Emanuel.
Berikutnya, lanjut dia, yaitu terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sudah kronis dan berbahaya tetapi tidak pernah dibuka kepada publik dan kuasa hukumnya.
Dalam persidangan terungkap, Gubernur nonaktif Papua itu juga mengidap penyakit Hepatitis B yang menular. Hal ini disampaikan oleh Ahli Patologi Gatot Susilo Lawrence yang dihadirkan oleh kubu Lukas Enembe.
Emanuel menyebut, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang sempat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe hanya mengungkapkan bahwa kliennya mengidap penyakit seperti ginjal, stroke, kolestrol, dan diabetes.
“Nah maksudnya apa itu kami dalilkan dan ajukan ke dalam praperadilan supaya publik dan negara tahu bahwa Pak Lukas ini seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis,” kata Emanuel.
Selain itu, penahanan terhadap orang sakit permanen tingkat kronis adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi, keselamatan jiwa seseorang merupakan bagian dari upaya mengakomodasi perlindungan HAM.
“Makanya kita menghadirkan ahli untuk mengatakan bahwa penahanan kepada orang sakit, kepada Pak Lukas yang sakit permanen tingkat kronis ini adalah pelanggaran HAM karena memang ada ketentuannya begitu,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.
VIDEO Garda Revolusi Iran Siap Perang Total Kekuatan Kami Meningkat Pesat Siap Hadapi Ancaman Global |
![]() |
---|
VIDEO Panas! Jenderal Israel Desak Kabinet Tentukan Strategi Gaza atau Perang Berlanjut Tanpa Batas |
![]() |
---|
Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant |
![]() |
---|
Top Up GoPay Gangguan? Jangan Panik! Ini Penjelasan dan Solusi Resmi dari GoTo |
![]() |
---|
PPN Naik, Harga Emas Makin Meroket di Banda Aceh! 5 Agustus 2025 Dijual Segini, Warga Tetap Borong! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.