Ditanya Adakah Restorative Justice untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin, Ini Jawaban Bareskrim Polri
Ditanya adakah restorative justice (berdamai) untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin dengan Muhammadiyah, ini jawaban Bareskrim Polri.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin," jelas Brigjen Adi Vivid dikutip dari laman resmi Polri, Senin (1/5/2023).
"(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," sambungnya.
AP Hasanuddin yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.
AP Hasanuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.
Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar
Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE Nomor 19 dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak 750 juta.
"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini (1 Mei 2023),” kata Brigjen Adi Vivid.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu buah handphone merek Xiaomi yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
Kemudian dua akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, kemudian satu unit Notebook merek Asus.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN.
Ancaman itu di tautan yang diunggah Thomas Djamaluddin, peneliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.