Ditanya Adakah Restorative Justice untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin, Ini Jawaban Bareskrim Polri
Ditanya adakah restorative justice (berdamai) untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin dengan Muhammadiyah, ini jawaban Bareskrim Polri.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Kepada penyidik, AP Hasnuddin mengaku selama ini kerap berdiskusi dengan Thomas Djamaluddin soal penetapan lebaran.
Diketahui Thomas Djamaluddin Peneliti Ahli Utama (Profesor Riset) Astronomi dan Astrofisika di BRIN.
"Dan rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, di situ ada tanya, ada jawab dan ada pendapat," jelas Brigjen Adi Vivid dikutip dari Kompas TV, Selasa.
Baca juga: Akhir Nasib Peneliti BRIN yang Mengancam Muhammadiyah, Kini Pakai Baju Tahanan
Baca juga: Menguatnya Kecurigaan Mafia Narkoba Terlibat dalam Kematian AKBP Buddy, Keluarga Percaya Dibunuh?
Karena sudah lelah membahas perdebatan perbedaan penentuan lebaran itu, AP Hasanuddin kemudian emosi sampai menuliskan soal 'halalkan darah' Muhammadiyah.
"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia," jelas Brigjen Adi Vivid.
"Kemudian dia emosi karena ini diskusinya kok gak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," tambahnya.
Buka Peluang Tersangka Lain, Minta Bantuan Netizen
Dirtipidsiber, Brigjen Adi Vivid Agustiar menyampaikan, hasil penyelidikan sementara baru AP Hasanuddin yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Brigjen Adi Vivid.
"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti hal ini, disilakan dilaporkan ke kami," tambahnya.
Baca juga: Hujan hingga Petir, Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Selasa 2 Mei 2023
Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah kini Diborgol
Peneliti BRIN yang 'halalkan darah' Muhammadiyah, kini ditangkap dan diborgol plus terancam pasal berlapis.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga soal bagaimana menghargai perbedaan pendapat dalam beragama ke depan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Peneliti BRIN itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang dan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta dengan tangan terborgol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.