Selebriti

Pasca-Cerai, Nikita Mirzani Ungkit Barang Pemberiannya ke Antonio, Begini Pandangan Ustaz

Pasalnya baru-baru ini Nikita Mirzani akan dilaporkan ke polisi oleh Antonio Dedola terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribun Style/Sosmed Nikita Mirzani/YouTube Cumicumi
Nikita Mirzani dan Antonio Dedola. 

Dalam kesempatan yang sama, Ustaz Reza Zulkifli juga tak membenarkan tindakan Antonio yang menceraikan Nikita Mirzani lewat pesan WhatsApp.

"Nggak bisa seenak saja kita menceraikan istri karena pertengkaran, hanya melalui pesan Whatsapp," sambungnya.

Lebih lanjut, Ustaz Reza mengatakan perceraian harusnya jadi pilihan terakhir.

Perceraian boleh dilakukan saat tak menemukan solusi memperbaiki pernikahan.

"Dan perceraian ini juga merupakan satu jalan terakhir. Selama masih ada solusi, kita diskusikan baik-baik," terangnya.

"Karena perceraian itu sesuatu yang dimubahkan, boleh. Tapi Allah murka dengan perceraian," imbuh Ustaz Reza.

Selain itu, menurutnya perceraian dapat memutuskan tali persaudaraan dua keluarga besar dari pihak suami dengan istri.

"Karena perceraian ini bukan hanya memutus antara pasangan suami istri, tapi memisahkan silaturahmi dua keluarga besar," pungkasnya.

Isi Pesan WhatsApp Antonio Dedola saat Ceraikan Nikita Mirzani

Kabar perceraian Nikita Mirzani dengan Antonio Dedola mengejutkan publik.

Melalui Instagram Stroy milik Antonio Dedola, pria berkebangsaan Jerman ini menceraikan Nikita Mirzani, lewat pesan WhastApp.

Antonio Dedola mengirimkan pesan pada Nikita Mirzani dengan mengunakan bahasa inggris.

"My Name is Antonio Dedola And I Divorce you (Nikita Mirzani) right now!

That means that we are no loger marrier and so you are free and can start a new life, for your futher life i wish you only the best and hope you find your happiness," bunyi pesan Antonio, dikutip Minggu (30/4/2023).

Berikut bunyi pesan Antonio bila diartikan dalam bahasa Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved