Berita Banda Aceh

34 Pejabat Eselon II Setda Aceh Mulai Ikut Tahap Wawancara

Sebanyak 34 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh mulai mengikuti tahapan wawancara dan presentasi dokumen

Editor: mufti
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Setelah dilakukan evaluasi kinerja, karena eselon II adalah jabatan karier, maka dari hasil evaluasi ini bisa berkonsekuensi  beberapa hal, misalnya mereka dirotasi atau dimutasi, dan tidak tertutup kemungkinan mereka dinonjobkan. Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 34 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh mulai mengikuti tahapan wawancara dan presentasi dokumen persyaratan yang diminta oleh panitia seleksi (pansel). Tahapan ini dimulai sejak  2 hingga 5 Mei mendatang.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang dihubungi Serambi, Selasa (2/5/2023) mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat eselon II yang hasilnya nanti diserahkan kepada Gubernur Aceh oleh tim Pansel.

“Yang harus kita pahami bahwa ini masih tahap evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Kegiatan ini ditujukan kepada kepala SKPA yang sedang menjabat, terutama yang sudah 5 tahun menjabat. Mereka dievaluasi hasil kinerjanya selama ini,” kata MTA.

“Nanti akan dilihat apakah mereka (pejabat eselon II) berkinerja baik, apakah mereka patut dipertahankan, apakah mereka masih dibutuhkan atau tidak dalam pemerintahan. Itu semua pansel yang akan menguji itu,” tambah mantan aktivis ini.

Jubir Pemerintah Aceh ini mengungkapkan, dalam proses evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini tidak tertutup kemungkinan ada pejabat yang sedang menjabat saat ini akan dinonjobkan, apabila hasil evaluasi tidak sesuai dengan capaian yang diharapkan. 

“Setelah dilakukan evaluasi kinerja, karena eselon II adalah jabatan karier, maka dari hasil evaluasi ini bisa berkonsekuensi  beberapa hal, misalnya mereka dirotasi atau dimutasi, dan tidak tertutup kemungkinan mereka dinonjobkan,” imbuh MTA.

Open bidding

Dalam kesempatan itu, Jubir Pemerintah Aceh MTA juga menerangkan bahwa setelah dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi, nanti secara khusus Pemerintah Aceh akan melakukan open bidding terhadap jabatan yang selama ini masih kosong atau jabatan yang kosong setelah dilakukan evaluasi.

Bagi pejabat yang saat dilakukan evaluasi dinonjobkan, menurut MTA, tetap diberi kesempatan untuk mengikuti open bidding untuk pengembangan karier.

“Yang harus kita pahami bersama bahwa evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karena persoalan mutasi, rotasi atau sejenisnya itu semuanya dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan, tidak berdasarkan asumsi dan tekanan publik,” tegasnya.

“Walaupun asumsi dan tekanan publik mewarnai dalam hal evaluasi pejabat ini, tapi bagi kami hal yang paling mendasar (saat dilakukan mutasi) itu karena perintah perundang-undangan sebagai dasar hukum,” ulas MTA.

Seperti, sambungnya, Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Perturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 17 tahun 2020 perubahan atas PP 11 tahun 2017, Permenpan Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian JPT, dan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 52 tahun 2020.

MTA juga menjelaskan, secara khusus evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat izin dari Mendagri dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut MTA, mutasi, rotasi, dan sejenisnya merupakan salah satu bentuk penyegaran manajemen pemerintahan dan peningkatan sumber daya aparatur pemerintahan.

“Sebenarnya hal-hal ini bukan luar biasa, tapi hal normatif yang dilakukan pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah. Walaupun demikian, tentu kontrol publik sangat kita harapkan, baik secara personal maupun kelembagaan dalam hal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” demikian MTA.(mas)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved