Berita Banda Aceh
Tim BAP DPD RI Turun ke Aceh, Tindak Lanjut Masalah Tanah Warga di Aih Ilang dan Lampuuk
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Aceh.
Ini sebagai tindak lanjut permasalahan masyarakat Kemukiman Lampuuk Aceh Besar terkait permohonan hak atas hutan rakyat.
Kemudian terkait Kepala Desa Meloak Aih Ilang dari Gayo Lues sehubungan permohonan perlindungan dan bantuan penyelesaian permasalahan tanah dan kebun warga.
Pertemuan membahas masalah tanah berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (21/11/2025).
Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno didampingi Senator asal Aceh, Darwati A Gani mengatakan, pihaknya secara partisipatif memberikan ruang kepada para mitra untuk menyampaikan aspirasinya.
Baca juga: Darwati A. Gani Kunjungi LP Perempuan Kelas IIB Sigli, Belanja Tas, dan Janji Akan Kembali
Dikatakan, semuanya mengerucut pada kepentingan dan atensi yang sama, memastikan hak-hak masyarakat terkait dengan tanah di kawasan itu dapat dioptimalkan fungsinya.
“Sebagai lembaga perwakilan daerah, khusus BAP DPD RI menampung itu semua dan akan menyampaikan ke mitra-mitra di tingkat pusat untuk melakukan sinkronisasi terapan regulasi yang belum sesuai di lapangan,” ucap Syauqi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk, Khairuddin telah mengirim surat kepada BAP DPD RI pada 18 September 2025 lalu perihal memohon perlindungan dan bantuan penyelesaian permasalahan hutan rakyat yang berubah menjadi hutan lindung dan akan dibangun PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu).
Baca juga: Keuchik Mutia, Sang Wanita yang Kalahkan Pria Dalam Pilchiksung di Pidie, Ini Profilnya
Menurutnya, penetapan status Gunung Lampuuk menjadi hutan lindung seharusnya tidak terjadi.
“Kawasan Gunung Lampuuk merupakan hutan rakyat yang telah lama digarap oleh masyarakat secara turun-temurun”, katanya.
Bebaskan tanah kami
Di sisi lain, Kepala Desa Meloak Aih Ilang, Ismaden mengucapkan terima kasih kepada para Anggota DPD RI dan Pemerintah Aceh yang sudah merespon harapan dari masyarakat untuk membebaskan lahan pihaknya.
“Tanggapan sementara sangat puas, semoga ini berjalan terus dan sesuai dengan harapannya masyarakat yakni tanah kami dibebaskan,” ucapnya.
Dalam tulisan yang pernah dimuat Serambi edisi (12/8), ratusan warga Meloak Aih Ilang berkumpul di depan plang pengumuman Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipancangkan di pinggir jalan nasional Blangkejeren (Gayo Lues) – Kutacane (Aceh Tenggara).
Baca juga: 209 Keuchik Terpilih di Aceh Besar Dilantik, Syech Muharram: Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat
Pemasangan plang PKH itu berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025.
| Rentan Terblokir, Warga Aceh Diimbau Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter |
|
|---|
| BC Imbau Masyarakat Aceh Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter, Ini Prosedur Registrasi Produk LN |
|
|---|
| Alumni MAN 1 Banda Aceh Kukuhkan Cut Ngoh Nurchalis Sebagai Ketua Umum IKAMANSA 2025–2030 |
|
|---|
| LPTQ Aceh Ikuti Rakernas 2025, Bahas Percepatan Regulasi dan Pelaksanaan MTQ Tahunan |
|
|---|
| Besok dan Lusa, Ada Aceh Festival 2025 di Banda Aceh, Jadi Ruang Temu Kreator, Pelaku UMKM & Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPD-RI_darwati_2025.jpg)