Ajudan Pribadi Bebas, Kasus Penipuannya Selesai dengan Restorative Justice, Korban Sepakat Damai
Polisi melepaskan selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya diselesaikan secara restorative just
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin sempat terseret kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Ia pun ditangkap Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023).
Kini, Ajudan Pribadi bisa menghirup udara bebas setelah kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat akan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.
Polisi melepaskan selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya diselesaikan secara restorative justice.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya.
Kesepakatan damai itu tercapai setelah Akbar berjanji mengganti rugi kerugian korban.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Menurut Syahduddi, kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi itu juga dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.
Seiring dengan itu, kepolisian pun akhirnya menyetujui penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan oleh Akbar dengan restorative justice.
Akbar yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat sudah dilepaskan.
"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," jelas Syahduddi.
Baca juga: VIDEO VIRAL Sopir Minibus Pura-pura Tertidur, Warganet Geram Ingatkan Jangan Bercanda di Jalanan
Kata Kuasa Hukum Korban
Kuasa Hukum korban berinisial AL, Sulaiman Djojoatmodjo menjelaskan, kliennya telah sepakat berdamai dengan Akbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring dengan itu, AL akan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan bersedia menerima ganti rugi dari Akbar.
"Kami menerima iktikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," ujar kuasa hukum AL, Sulaiman Djojoatmodjo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Sulaiman, kliennya menerima iktikad baik Akbar atas rasa pertemanan dan kemanusiaan.
Untuk itu, pihaknya bersedia menerima pengajuan restorative justice di Polres Metro Jakarta Barat.
"Pihak dari Akbar atau Ajudan Pribadi dan kami sedang mengajukan surat restorative justice. Sekarang tinggal tunggu keputusan penyidikan, setelah itu baru cabut laporan," kata Sulaiman.
Selalu berkomunikasi
Secara terpisah, Kuasa Hukum Ajudan Pribadi, Eko Prabowo, mengatakan, pihaknya selalu berkomunikasi secara intens dengan AL dan tim kuasa hukumnya.
Komunikasi dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Kini, kata Eko, sudah ada titik terang antara kedua belah pihak. Kliennya pun bakal menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami AL.
"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kami notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” ucap Eko.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Harga Emas Antam, Rabu 3 Mei 2023
Dugaan penipuan dan penggelapan uang
Sebelumnya diberitakan, AL melalui Sulaiman Djokoatmojo melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) M Syahduddin dalam jumpa pers menjelaskan permasalahan yang menjerat Ajudan Pribadi.
Praktik modus operandi ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi AL untuk menawarkan dua unit mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021.
Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
Setelah saling menyetujui jual-beli tersebut, AL mentransfer uang ke rekening Ajudan Pribadi secara berkala hingga jumlah totalnya Rp 1,350 miliar.
"Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban," tutur Syahduddi dalam jumpa pers pada Rabu (15/3/2023).
Sulaiman mengungkap, AL memercayai Ajudan Pribadi karena mereka sudah berteman selama lima tahun terakhir.
"(Alasan kedua) Akbar kan dekat dengan pejabat-pejabat. Itu kan menjadi semacam referensi untuk klien saya. ‘Masa sih Akbar mau bohong, sudah kenal Kepolisian, ini dan itu’, nah percaya klien saya," kata Sulaiman saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/3/2023).
Selain dua alasan tersebut, AL juga percaya bahwa kepribadian Ajudan Pribadi sehari-hari dinilai tidak mencerminkan seorang penipu.
Usai mengirim seluruh uang yang diperlukan, mobil yang dibeli AL tidak kunjung diserahkan oleh Ajudan Pribadi.
"Setelah dibayar, kami menuntut, ‘mana mobilnya? Antar ke rumah’. Alasan dia, ‘oh lagi bermasalah sama Bea Cukai’. ‘Lho, kamu bilang, ini mobil bersih’," ungkap Sulaiman.
Kendati demikian, setelah ditunggu beberapa lama, Ajudan Pribadi tidak kunjung memberikan mobil dan justru memberikan alasan lain kepada AL.
"Nah, katanya si Akbar, Akbar ditipu sama orang di sana (Singapura)," ucap Sulaiman.
Sulaiman yang berprofesi sebagai pengacara lantas langsung menawarkan jasa untuk mengusut pengakuan Ajudan Pribadi.
Penawaran jasa terhadap Ajudan Pribadi sekaligus membuktikan bahwa selebgram tersebut memang benar berniat menjual dua mobil mewah terhadap AL.
"Saya pernah menawarkan jasa saya sama dia. ‘Untuk membuktikan bahwa omongan kamu benar, ayo, saya dampingi kamu, kita bikin laporan di Polda tentang orang tersebut’," ujar Sulaiman.
"(Tapi Ajudan Pribadi bilang) ‘oh jangan Bang, jangan. Enggak enak aku Bang, biar urusan aku saja Bang, aku bereskan’. Nah, sampai sekarang, enggak pernah ada laporan polisi kalau dia ditipu," sambung dia.
Pada kenyataannya, dua kendaraan tersebut fiktif, sehingga AL tak pernah menerima dua mobil mewah yang dijajikan Ajudan Pribadi. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Asoe Lhok Te Deng Deng, Ureng Tameng Yang Dapat Kerja
Baca juga: VIDEO - Haji Uma Urus Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba di BNNK Lhokseumawe
Baca juga: Kesaksian Gadis 15 Tahun Asal Bogor yang Terjerat Prostitusi Online, Aksinya Ketahuan Orangtua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kasus Penipuan Ajudan Pribadi Diselesaikan dengan Restorative Justice..."
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.