Video

VIDEO - Haji Uma Urus Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba di BNNK Lhokseumawe

Kedatangan Senator DPD RI kali ini dalam rangka koordinasi terkait deteksi dini bagi instansi pemerintah dan SKPHN.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, mendatangi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe. Kedatangan H Uma langsung diterima Kepala BNNK Lhokseumawe Saiful Fadhli.

Kedatangan Senator DPD RI kali ini dalam rangka koordinasi terkait deteksi dini bagi instansi pemerintah dan surat keterangan pemeriksaan hasil narkoba (SKHPN).

Kepala BNNK Lhokseumawe Saiful Fadhli, menjelaskan, biaya deteksi dini tes urine   sebesar Rp.100.000 merupakan biaya pergantian alat dengan enam parameter.

Hal itu berdasarkan surat Kepala BNN Provinsi Aceh Nomor B/107/I/KA/PM.01/2023/BNNP tanggal 18 Januari 2023 tentang Biaya Deteksi Dini. 

Sedangkan untuk pengurusan SKHPN dikenakan biaya Rp.290.000. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan alat tujuh parameter.

Diakhir kegiatan, sebelum meninggalkan kantor BNNK Lhokseumawe, H Uma juga turut melakukan pengurusan SKHPN untuk keperluan persyaratan administrasi kembali mengajukan diri sebagai calon legislatif DPD RI Perwakilan Aceh.(*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved