Selebritis

Baca Bismillah saat Makan Kriuk Kulit Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berikut profil Lina Mukherjee, selebgram yang kini jadi tersangka penistaan agama usai makan kriuk kulit babi sambil mengucapkan bismillah.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Kolase TribunStyle/Instagram/HO
Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi usai bikin konten makan babi. (Kolase TribunStyle/Instagram/HO) 

Baca Bismillah saat Makan Kriuk Kulit Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama

SERAMBINEWS.COM - Berikut profil Lina Mukherjee, selebgram yang kini jadi tersangka penistaan agama usai makan kriuk kulit babi sambil mengucapkan bismillah.

Lina Mukherjee, selebgram dan TikToker jadi sorotan karena jadi tersangka dugaan penistaan agama akibat konten makan kriuk kulit babi.

Lina Mukherjee jadi tersangka setelah dirinya dilaporkan ke Polda Sumsel.

Hal ini berawal saat Lina Mukherjee mengunggah konten makan kriuk kulit babi di akun TikTok.

Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.

Video yang diunggah pada 9 Maret 2023 itu pun kini sudah ditonton sebanyak 6,8 juta kali.

Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee Diperiksa Polisi, Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Konten Makan Babi

Lina juga beberapa kali menyebutkan bahwa ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan kriuk kulit babi.

“Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di tiktok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” kata Lina dalam konten video tersebut.

Duduk Perkara Jadi Tersangka

Adapun duduk perkara Lina Mukherjee dipolisikan hingga kini statusnya sebagai tersangka karena dinilai menistakan agama buntut konten makan babi.

Bermula dari adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata ‘bismillah’.

Laporan ini mengharuskan pihak kepolisian ikut memeriksa sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.

Baca juga: Gara-gara Bimsalabim di Podcast, Dokter Richard Lee Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved